Beda Kelompok Partai Nasional Indonesia dan Masyumi dalam Praktik Poligami

 poligami indonesia

Pada tahun 1928 juga, saat poligami dicela kalangan nasionalis sekuler, organisasi Aisyiyah tak tinggal diam. Sitti Moentjiah pada Kongres Perempuan Indonesia, dalam pidatonya mendukung poligami dan menganggapnya bagian dari syariat Islam.

PRO dan kontra tentang poligami di Indonesia bukanlah persoalan baru. Masalah ini bahkan sudah terjadi sejak sebelum kemerdekaan. Namun, permasalahan ini penting untuk dibahas supaya masyarakat tahu duduk persoalannya. Sehingga, ketika berkomentar masalah ini, adalah berdasarkan informasi yang jelas dan ilmu yang bernas. Bukan sekadar asumsi, bahkan kebencian pribadi.

Sebelum lebih jauh membahas ini, maka perlu ditegaskan terlebih dahulu bahwa poligami sudah ada sebelum Islam. Ketika Nabi Muhammad ﷺ membawa risalah dari Allah, maka praktik poligami yang sudah ada itu dibatasi.

Untuk Nabi batasannya sembilan; sedangkan umatnya –sebagaimana keterangan An-Nisa [4] : 3– dibatasi hanya 4. Itu pun harus memenuhi syarat adil.

Dalam perkembangannya, khususnya dalam konteks sejarah Indonesia, syariat ini rupanya disalahpahami bahkan dijadikan obyek untuk menghina syariat Islam. Pada 13 oktober 1928, di sebuah forum perkumpulan wanita yang dihadiri oleh Ir. Soekarno, Mohammad Natsir mewakili Jong Islamieten Bon (JIB/ Perhimpunan Pemuda Indonesia), mengkritik Soewarni dan organisasi perempuan yang anti-poligami. Kritik M Natsir, yang cukup membuat kuping Soewarbi merah, akhirnya membuat beliau disuruh berhenti berbicara sebelum waktu usai, mereka anggap Natsir membahas masalah agama (Artawijaya, 2010: 233).

Pada tahun 1928 juga, saat poligami dicela kalangan nasionalis sekuler, organisasi Aisyiyah tak tinggal diam. Sitti Moentjiah pada Kongres Perempuan Indonesia, dalam pidatonya mendukung poligami dan menganggapnya bagian dari syariat Islam. Kelompok perempuan Muhammadiyah ini tidak menganjurkan poligami, tapi di waktu yang sama menolak penghapusan pembolehan syariat poligami dalam Islam (Ro’fah, 200).

Hal ini juga disinggung oleh Howard (2004: 104) bahwa pada tahun 1929, organisasi perempuan Muhammadiyah, ‘Aisyiah, mempertahankan pandangan poligami. Praktik poligami dinilai mencegah praktik-praktik pelacuran yang meningkat.

Demikian juga, pada kasus lainnya, ketika Dr. Sutomo diberi kesempatan untuk berbicara dalam kongres PSII Cabang Surabaya (1929), banyak kritikan yang dilontarkannya terhadap PSII. Di antaranya, dalam momen itu beliau mengecam pembolehan poligami dalam Islam.

Menjawab ini Tjokroaminoto mengatakan bahwa agama Islam tidaklah memerintahkan poligami, tetapi agama Islam hanya mengizinkan poligami. Dalam kenyataan di mana perempuan lebih banyak, poligami secara syah, jauh lebih baik daripada poligami yang tidak syah. (Anhar Gonggong, H.O.S. Tjokroaminoto, 1985: 58).

Penolakan terhadap poligami ini ternyata berbarengan dengan kasus Dr. Sutomo yang dinilai umat menista agama gara-gara membandingkan naik haji dengan orang yang diasingkan ke Digul.

Dalam catatan Howard Federspiel dalam “Labirin Ideoligi Muslim” (2004: 104), untuk menyerang praktik poligami, maka pada tahun 1930 didirikan Isteri Sedar yang disokong kelompok nasionalis.

Kemudian, pada tahun 1937, Siti Soemandari (seorang Theosof), Pimpinan Majalah Bangoen, dalam artikelnya banyak melecehkan Islam, khususnya: pernikahan dalam Islam dan syariat poligami (Artawijaya, 2010: 195). Tulisan-tulisan yang kontroversial ini tentu saja mendapat penolakan JIB, organisasi pemuda Islam dan umat Islam lainnya, dengan menghelat Rapat Akbar di Jakarta.

Untuk menjawab syubhat Siti Soemandari ini, sampai-sampai Berita Nahdlatoel Oleama mengeluarkan nomor berturut-turut mengecam tulisannya dalam Majalah Bangoen yang dinilai menistakan ajaran Islam. Pada 1 Januari 1938 –sebagaimana yang dikutip Lukman Hakiem (Biografi Mohammad Natsir, 2019: 32)—disebutkan secara tegas pendirian Berita Nahdlatoel Oelama, “Penghargaan kita pada persatuan nasional, tidak sekali-kali membuta tuli, ridla mengorbankan kesucian agama kita, kehirmatan Nabi besar, syariat Islam kita, kemuliaan dan umat, dan kebesaran masyarakat kita.”

Waktu itu tokoh yang menentang praktik poligami adalah Soekarno dengan PNI-nya yang mendukung gerakan nasionalis wanita yang menolak poligami sebagaimana diceritakan tadi. Sedangkan yang mempertahankan poligami, seperti Natsir, Tjokroaminoto, A. Hassan dan berbagai ormas Islam yang lainnya, demikian juga tokoh-tokoh Masyumi setelahnya. Hassan demikian juga Natsir dalam majalah Pembela Islam sangat sering menulis bantahan kepada para penentang poligami. Bahkan, ketika dalam Pembela Islam terbitan kedua di Bangil pun (1 Maret 1956), A. Hassan tetap mengkritisi orang yang menentang poligami. Begini kutipan A. Hassan:

“Islam bolehkan poligami. Sebahagian dari kumpulan-kumpulan wanita tidak setudju, alias melawan undang2 Tuhan. Mereka tjela dan protes laki-laki jang berpoligami, padahal semestinja mereka protest, boikot atau asingkan perempuan-perempuan jang mau diipoligami.” (Majalah Pembela Islam, 1956: 7)

Menariknya, meski pembela poligami, sepanjang hayatnya A. Hassan hanya beristri satu.

Pada akhir 1973, saat sedang hangat RUU Perkawinan, yang membahas juga masalah poligami, seorang tokoh Masyumi, Mohammad Roem mengatakan, “Kalau tidak ada wanita yang bersedia dimadu, orang laki-laki tidak mungkin berpoligami.” Masalahnya adalah peradaban yang membiarkan yang tidak legal berjalan terus dengan segala konsekuensinya, sedangkan peradaban lain berusaha menampungnya dengan sebaik-baiknya. Bagi beliau tentang poligami, ada dua pilihan: setuju poligami atau membiarkan pergundikan (Lukman Hakiem, Jejak Perjuangan Para Tokoh Muslim Mengawal NKRI, 2018: 171). Dengan memilih poligami, maka ini sebagai perlindungan bagi wanita.

Soekarno dan Poligami

Pada faktanya, banyak tokoh-tokoh nasionalis yang menolak poligami justru praktiknya berpoligami. Contohnya adalah Bung Karno. Presiden pertama Indonesia ini dalam hidupnya malah menerapkan poligami. Sementara tokoh-tokoh Masyumi seperti Natsir, Roem dan kawan-kawan, malah sepanjang hidupnya tetap beristri satu.

Bahkan, ketika Soekarno menikah dengan Hartini pada 1953, membuat heboh jagad media. Golongan wanita yang memperjuangkan emansipasi dan mempertanyakan poligami pun akhirnya unjuk rasa ke istana negara memprotes perkawinan ini. Bung Hatta pun juga turut mengecam perkawinan ini. Katanya, “Perkawinan Soekarno dengan Hartini tidak dapat disebut suatu hal yang prive” (Lukman Hakiem, Dari Panggung Sejarah Bangsa, 2020: 266).

Sebagai penutup, apa yang ditulis oleh Ridwan Saidi dalam Artikel “Sebuah Perbincangan tentang Poligami (Majalah Panjimas, No. 469, 1985: 62, 63) sangat layak untuk direnungkan. Kata beliau, polemik poligami sudah ada sejak masa kolonial. Pada masa itu ada pro dan kontra antara nasionalis Islami dan nasionalis sekuler. Golongan Islam dengan juru bicara H. Agus Salim dan Jusuf Wibisono misalnya, membela poligami sebagai aturan pemberian fasilitas bila diperlukan dan sebagai solusi untuk mencega prostitusi.

Sedangkan Siti Sundari dan kawan-kawan yang menyerang habis poligami, mereka membisu terhadap praktik pemeliharaan selir yang banyak terjadi dalam elit Jawa waktu itu. Sebuah penentangan yang tak konsisten.

Selain itu, yang menarik dari tulisan Ridwan adalah sebagai berikut, “Suatu pelajaran amat berharga yang diwariskan oleh intelektual Islam seperti H. Agus Salim adalah kendati menjadi jurubicara yang tangguh dari aturan poligami, tetapi dalam kehidupan pribadi samasekali tidak mempraktekkannya. Nampaknya tentang poligami itu ditempatkan sebagai fasilitas yang sah, tetapi fasilitas itu tidak pernah dipergunakannya. Praktek-praktek akhlak semacam diperlihatkan Salim akhirnya menjadi contoh kader-kadernya yang ia gembleng dalam Jong Islamieten Bond dan Studenten Islam Studie-club. Kita menyaksikan kelak banyak orang-orang JIB dan SIS hidup rukun dengan isterinya sampai tua bagai mimi lan mintuno.”

Apa yang disampakan oleh Ridwan Saidi ini mungkin menjawab tentang rahasia mengapa kader-kader Agus Salim yang di kemudian hari menjadi tokoh Masyumi (seperti Natsir dkk) yang membela syariat poligami tapi tetap bermonogami sepanjang hidup. Sedangkan Soekarno, tokoh PNI yang awalnya menentang, pada akhirnya melakukannya juga.*/Mahmud Budi Setiawan

Rep: Admin Hidcom
Editor: -

No comments: