Islam, ‘Jas Merah’ dan NKRI
Rumus Awal Dasar Negara ‘Tritunggal’
- Berdasar kepada ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan –perwakilan,serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
~Piagam Jakarta 22 Juni 1945 Ketetapan Badan Penyelidik~
KETIKA memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke XXI pada tgl 17 Agustus 1966, Presiden RI, Ir. Soekarno menyampaikan pidato berjudul “Karno Mempertahankan Garis Pilitiknya yang Berlaku -Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah”. Beliau antara lain mengatakan bahwa kita menghadapi tahun yang gawat, perang saudara, dst.
Disebutkan pula bahwa MPRS bukanlah berposisi sebagai MPR menurut UUD 1945. Posisi MPRS sebenarnya nanti setelah MPR hasil Pemilu terbentuk. Oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) pidato Bung Karno itu dikasih judul “Jasmerah”.
Semboyan ini sejatinya ‘kalimat bersayap’, selain mengacu pada pidato Bung Karno itu juga singkatan dari ‘Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah’. Kesatuan Aksi tentu tidak lupa, bahwa Bung Karno selaku Presiden RI paska Pengkhiatan G.30 S/PKI 30 Septerber 1965, enggan membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang merupakan bagian dari gagasan besar beliau yang kemudian dinamakan NASAKOM (Nasionalis, Agama, dan Komunisme).
Ideologi yang menggabungkan Nasionalisme, Agama dan Komunisme yang dalam perpolitikan diwakili oleh tiga partai besar zaman Orde Lama, PNI mewakili golongan Nasionalis, Partai Nahdhatul Ulama (NU) mewakili golongan Agama dan PKI mewakili golongan Komunis.
Ketiga partai inilah yang mendominasi Frons Nasional yang akan mengambil berbagai keputusan penting dalam perpolitikan di Indonesia pada zaman Orde Lama yang notabene di bawah kendali Ir. Soekarno selaku p residen, dengan julukan Pemimpin Besar Revolusi (Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). Pernyataan Bung Karno tentang, “MPRS bukanlah berposisi sebagai MPR menurut UUD 1945.
Posisi MPRS sebenarnya nanti setelah MPR hasil Pemilu terbentuk”. Ungkapan ini merupakan kritik terhadap Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 tentang Surat Perintah Presiden/Pangti ABRI/PBR/Mandataris MPRS Republik Indonesia tgl. 21 Juni 1966, yang telah memutuskan, antara lain, “menerima baik dan memperkuat kebijaksanaan presiden yang dituangkan dalam Surat Perintah tanggal 11 Maret 1966 kepada Letnan Jenderal TNI Soeharto/Menteri Panglima Angkatan Darat dan meningkatkannya menjadi Ketetapan MPRS”.
Dengan demikian, Surat Perintah 11 Maret 1966 itu tidak bisa dicabut kembali oleh Presiden Soekarno, karena sudah diperkuat menjadi Ketetapan MPRS sampai ada ketetapan berikutnya.
Jasmerah dalam pengertian lain adalah tentang Rumus Awal Dasar Negara yang tertuang dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yang masih menimbulkan fitnah di antara anak bangsa yang sering dipertentangkan dengan ‘Pancasila’. Masih banyak yang beranggapan bahwa dengan Piagam Jakarta umat Islam akan mendirikan Negara Islam.
Padahal umat Islam sendiri sebenarnya tidak suka rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” seperti yang diungkapkan oleh K.H. Ahmad Sanusi dan Ki Bagus Hadikusumo masing-masing anggota Badan Penyelidik (Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai) ketika membahas Rancangan Pernyataan Kemerdekaan dan Pembukaan UUD.
Tetapi karena Piagam Jakarta sebagai naskah induk Pembukaan UUD merupakan hasil kesepakatan bulat antara Golongan Islam dan Golongan Kebangsaan dan sudah diterima oleh sidang Badan Penyelidik, semua tunduk dan takluk pada keputusan musyawarah-mufakat itu. Bung Karno menyebut Piagam Jakarta sebagai “kompromis yang sebaik-baiknya” sedangkan Dr. Sukiman Wiryosenjoyo menyebutnya sebagai “gentlementagreement”.
Sementara itu, Mr. Muhammad Yamin menamakannya Jakarta Charter atau Piagam Jakarta. Sebenarnya sumber fitnah yang dialamatkan kepada umat Islam itu adalah akibat cara yang salah dalam membaca Rumus Awal Dasar Negara dengan memaksa mengikuti alur “rumus lima sila” dengan memisahkan prinsip Ketuhanan dan prinsip Kemanusiaan. (1) “berdasar kepada ke-Tuhanan,dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya ”(2) “menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Sehingga menimbulkan salah pengertian yang kemudian menjadi sumber fitnah yang kronis, sejak zaman Orde Lama hingga zaman Orde Reformasi sekarang ini.
Sejatinya, Rumus Awal Dasar Negara dalam Piagam Jakarta tanpa mengikuti alur rumus lima sila, setidaknya ada dua cara penyebutannya. Pertama dengan kalimat panjang dalam satu tarikan nafas, tanda titik hanya di bagian akhir yang disebut Majmuk Tunggal, “berdasar kepada ke-Tuhanan,dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan –perwakilan serta dengan mewujudkansuatukeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Rumusan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai satu kesatuan falsafah berbangsa dan panduan kehidupan bernegara sehingga pengertian dan pemahamannya pun secara utuh dan integral. Cara penyebutan yang kedua dengan tiga kalimat dasar dengan tiga kali tarikan nafas. Kalimat Dasar Pertama, (1) “berdasar kepada ke-Tuhanan,dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Kalimat Dasar Kedua, (2) “Persatuan Indonesia”. Kalimat Dasar Ketiga, (3) “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan –perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Rumus Dasar yang pertama memuat prinsip “Ketuhanan” dan “Kemanusian”.
Hanya orang-orang yang bertuhan-lah yang memiliki perasaan Kemanusiaan yang adil dan beradab. Disamping itu “kewajiban menjalankan syariat Islam” berkahnya tidak hanya dirasakan oleh “pemeluk-pemeluknya” tetapi berkahnya dapat dirasakan oleh manusia pada umumnya secara universal (021.107).Berbeda makna bila kedua prinsip ini dipisahkan menjadi prinsip Ketuhanan di satu sisi dan prinsip Kemanusiaan di sisi lain.
Seolah-olah keduanya merupakan dua kutub yang berlainan yang berbeda secara prinsip, berbeda seperti langit dan bumi. Begitu juga Rumus Dasar Ketiga memuat prinsip “Kedaulatan Rakyat” dan prinsip “Keadilan Sosial”.
Kedua prinsip ini juga merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan, Politik dan Ekonomi, kedua-duanya penting sekaligus. Hanya Rumus Dasar Kedua yang memuat rumus yang tunggal yakni “Persatuan Indonesia”.
Rumus ini bersipat visioner, memandang jauh ke depan, ratusan tahun bahkan seperti kata Chairil Anwar dalam sajaknya “Aku mau hidup seribu tahun lagi”. Ini untuk menggambarkan betapa pentingnya Persatuan Indonesia, bukan saja sebagai Dasar Negara tetapi juga sebagai falsafah hidup berbangsa dan bernegara bagi anak bangsa di kemudian hari.
Persatuan atas dasar Ketuhanan (003.103) harus membuahkan Tolong Menolong atas dasar kebajikan dan takwa (005.002). Alangkah indahnya, bila anak bangsa ini baik sebagai aparatur negara, atau yang bergerak dalam perpolitikan dalam wadah partai politik maupun dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan, hattadalam keberagamaan sekali pun, semuanya mengutamakan Persatuan Indonesia.
Semua bernaung di bawah rindangnya pohon Persatuan Indonesia dan semua merasakan berkahnya. Manusia Indonesia memperoleh berkah udara segar dari pohon persatuan Indonesia, sebaliknya pohon persatuan Indonesia mendapat energi tambahan dari hembusan nafas manusia Indonesia.
Di sini tersirat bahwa founding fathers (pendiri bangsa) kita ingin mengadopsi ayat-ayat Suci yang menggambarkan negeri yang baik sebagai “Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur” (034.015). Karenanya, semua anak bangsa jangan melupakan sejarah perjuangan nenek moyangnya dalam merebut “Kemerdekaan Nasional” dari cengkeraman penjajahan serta tetap setia dan bersemangat memperjuangkan tercapainya “kemerdekaan yang sejati”, yakni kemerdekaan lahir dan batin bagi seluruh rakyat Indonesia.
Piagam Jakarta Menjiwai UUD 1945
Jasmerah dalam pengertian lainnya adalah tentang Dekrit Presiden 5 Juli 1945. Dalam sejarah pasca Proklamasi Kemerdekaan, bangsa Indonesia telah mengalami berbagai cobaan. Pernah tercabik dalam 16 negara bagian, Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan Konstitusi RIS 1949 sebagai akibat campur tangan Belanda yang tidak rela Indonesia merdeka, yang masih mendambakan kembali ke masa kolonial yang gemilang.
Kemudian atas inisiatif M. Natsir Ketua Fraksi Partai Masyumi ketika itu, dengan dukungan 11 anggota DPR RIS dari berbagai fraksi lainnya, mengajukan Mosi Integral untuk diajukan dalam Sidang Pleno Parlemen.
Pada pokoknya mengusulkan untuk melebur 16 Negara bagian Republik Indonesia Serikat (RIS) termasuk Negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Yogyakarta ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kemudian diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1950 dengan UUD Sementara 1950. Bangsa Indonesia mempercayakan kepada Ir. Soekarno dan Mohamad Hatta untuk menjabat sebagai presiden dan wakil presiden paska integrasi (NKRI).
Dalam perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara selanjutnya, Indonesia berhasil menyelenggarakan Pemilu Pertama 15 Desember 1955 untuk memilih anggota parlemen dalam suasana Demokrasi Liberal diikuti lebih dari 30 partai.
Partai-partai berasas Islam memperoleh 230 kursi, dan gabungan partai-partai lainnya memperoleh 286 kursi. Pada tanggal 10 November 1956 Presiden Soekarno melantik anggota Konstituante (Parleman) di bawah UUD Sementara 1950.
Dalam perkembangan selanjutnya, ternyata Demokrasi Liberal tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Akhirnya Soekarno menerbitkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dengan Dekrit itu Presiden “Membubarkan Konstituante” dan “Menetapkan kembali UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia” yang dianggap mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia, serta “Pembentukan MPR Sementara yang terdiri atas Anggota-anggota DPR hasil Pemilu 1955 ditambah Utusan-utusan dari Daerah-daerah dan Golongan-golongan”.
Soekarno juga melakukan pembentukan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Sementara. Dalam salah satu konsideran Dekrit Presiden menyebutkan, “Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut;” Dengan demikian Republik Indonesia kembali kepada Khittahnya dengan “Piagam Jakarta yang Menjiwai UUD 1945” dimana “kewajiban menjalankan syariat Islam” berkahnya tidak hanya dirasakan oleh “pemeluk-pemeluknya” saja, tetapi aliran berkahnya dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesiadan manusiapada umumnya secara universal(021.107).
Sebagai perwujudan Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-undang Dasar 1945, tercermin pada lambang negara, di mana prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Perisai Pancasila letaknya di tengah-tengah dengan lambang Bintang berwarna emas. Maknanya Ketuhanan Yang Maha Esa dengan spirit Piagam Jakarta menjiwai dan menyinari sila-sila lain dari Pancasila Dasar Negara. Dengan demikian, NKRI yang berkah merupakan bentuk final dalam bernegara, yang menurut paradigma TNI, “NKRI adalah Harga Mati”.
Artinya, NKRI tidak bisa diganggu gugat lagi, dan Pancasila Dasar Negara dalam Pembukaan UUD 1945 menurut Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tidak bisa diutak-atik oleh siapa pun termasuk MPR hasil Pemilihan Umum. “Harga Mati” ini pun sudah dikunci dengan Tap. MPRS No. XX/MPRS/1966 tanggaal 5 Juli 1966.
Inilah salah satu urgensi “Jangan Melupakan Sejarah” agar anak bangsa –baik keturunan golongan Islam maupun keturunan golongan kebangsaan– supaya selalu ingat jasa perjuangan nenek moyangnya (founding fathers) agar tidak kehilangan jejak sejarah dan tidak kehilangan arah pembangunan dalam menapaki kehidupan bernegara dan kehidupan beragama .
Kehidupan berbangsa, bernegara dan beragama tentu saja dalam bingkai NKRI. Untuk sekarang, nanti dan masa yang akan datang. Jangan hanya Jaket Merah ya saja, tetapi juga Jasmerah! *
Penulis adalah pensiunan pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Bandung 2001 tinggal di Rancaekek Kab. Bandung
No comments:
Post a Comment