Seks Bebas, Dulu Haram Kini Boleh?

Qiyas yang digunakan adalah qiyas yang bathil, hal ini dikarenakan menggauli suka sama suka tanpa hubungan nikah (nonmarital) bukanlah illat dari dibolehkannya menggauli budak budak wanita,
Seks Bebas, Dulu Haram Kini Boleh?
Muhammad Harsya Bachtiar, Lc


Baru baru ini jagad Indonesia dihebohkan dengan sebuah karya (yang katanya) ilmiah yang ditulis oleh seorang mahasiswa untuk mendapatkan gelar akademik doktoralnya.

Karya ini sampai pada kesimpulan bahwa seks bebas (zina) atau dibahasakan penulisnya seks nonmarital adalah sebuah hal yang dihalalkan dalam agama berdasarkan argumen bahwa di dalam Islam seorang tuan boleh menggauli budak perempuannya tanpa diikat dengan tali pernikahan.

Lalu benarkah bahwa dengan hasil penelitian mahasiswa ini, kini seks bebas (zina)  telah dibolehkan setelah sekian ribu tahun lamanya diharamkan?

Kami menanggapi hal ini dalam beberapa hal:

Pertama

Tidak ada satupun dari ulama kita sejak ribuan tahun lamanya hingga kini,  bahkan tidakpula seorang awam sekalipun dari kaum muslimin yang pernah mengatakan bahwa hukum seks bebas (zina) adalah halal.

Hal ini dikarenakan haramnya perzinahan ini adalah sesuatu yang diketahui di dalam agama dengan jelas dan tidak ada sedikitpun syubhat akan keharamannya, dan adalah sebuah hal yang sangat aneh jika ketika kini ada seorang mahasiswa yang datang ribuan tahun setelah nabi ﷺ meninggal dan ribuan tahun setelah para ulama terdahulu juga meninggal seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Ahmad Bin Hanbal, lalu kini datang seorang mahasiswa yang menyatakan bahwa seks bebas (zina) adalah sebuah perbuatan yang diperbolehkan dalam agama.

Landasan diharamkannya perbuatan zina adalah dalil-dalil yang sangat banyak dan jelas dari Al-Qur’an maupun sunnah, dan di antaranya adalah firman Allah Azza Wa Jalla:

(وَلَا تَقۡرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰۤۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَـٰحِشَةࣰ وَسَاۤءَ سَبِیلࣰا)

“Dan janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina adalah perbuatan keji dan seburuk buruknya jalan.”[Surat Al-Isra’ 32]

Kedua:

Berbeda cara ekspresi bahasa para ulama kita ketika mendefinisikan zina, namun kesemuanya bermuara pada sebuah kesepakatan bahwa zina adalah:

“Memasukkan kemaluan dengan sengaja kedalam kemaluan seorang anak Adam lainnya tanpa adanya ikatan pernikahan atau  milkul yamin (kepemilikan budak) serta bebas dari hal bersifat syubhat (seperti seseorang menggauli seorang wanita yang dikira adalah istrinya)”.

Imam Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid (Kitab fiqih perbandingan madzhab) mendefisinikan zina sebagai berikut:

(كل وطء وقع على غير نكاح صحيح ولا شبهة نكاح ولا ملك يمين).

بداية المجتهد (٢/٣٢٦)

“(Zina adalah) setiap jimak yang terjadi tidak diatas akad nikah yang sah atau nikah yang ada syubhatnya atau milkul yamin (kepemilikam budak)”.

Ketiga:

Dalam pernyataannya, sang mahasiswa mendefinisikan bahwa zina adalah sebuah  perbuatan seks bebas  yang dilakukan secara terang benderang yang dilakukan di depan umum, dan tidaklah dikatakan zina menurut penulis tersebut,  bilamana perbuatan seks bebas yang dilakukan tersebut dilakukan secara suka sama suka dan di tempat yang tertutup.

Tentu hal ini adalah sebuah kekacauan berfikir dan definisi bid’ah yang tidak pernah ada satupun ulama yang mendefiniskan zina sebagai hal tersebut sebelumnya, dan definisi ini terbantahkan bilamana kita melihat fakta, bahwa Nabi ﷺ dahulu ketika merajam Maiz dan wanita Ghamidiyah, bukanlah karena  mereka melakukan perbuatan zina tersebut di depan umum namun dikarenakan  persaksian mereka sendiri yang mengatakan bahwa mereka telah melakukan perbuatan zina (difahami bahwa perbuatan ini dilakukan tidak di depan umum karena bilamana dilakukan di tempat umum,  maka tidak perlu lagi Nabi ﷺ bertanya kepada mereka apakah benar mereka telah melakukan perbuatan keji  tersebut).

Keempat:

Argumen utama dari penulis atas pembolehan seks bebas ini adalah meng-qiyaskan perbuatan seks bebas dengan  bolehnya menggauli budak budak wanita dengan dalih adanya persamaan illat di antara keduanya yaitu menggauli tanpa ikatan pernikahan (nonmarital),

Argumen ini adalah argumen yang batil dalam dua hal:

Yang pertama:

Qiyas yang digunakan adalah qiyas yang bathil, hal ini dikarenakan menggauli suka sama suka tanpa hubungan nikah (nonmarital) bukanlah illat dari dibolehkannya menggauli budak budak wanita, dan dalam ilmu usul fiqih disebutkan bahwa salah satu pembatal qiyas adalah salahnya dalam menentukan illat.

Yang kedua:

Qiyas yang digunakan adalah qiyas maal fariq (qiyas yang tidak ada persamaan antara usul dan cabangnya), dan salah satu syarat dalam sahnya qiyas adalah adanya persamaan dalam usul dan cabang yang ingin diqiyaskan, dan dalam hal ini usulnya adalah budak dan cabangnya adalah orang merdeka, sedangkan didalam Islam orang yang  merdeka hukumnya tidak sama dengan budak.

Di antara perbedaan utama antara orang merdeka dengan hamba sahaya (budak) adalah:

Budak boleh diperjualbelikan sedangkan orang merdeka haram diperjualbelikan.
Budak tidak memiliki hak kepemilikan harta sedangkan orang merdeka mempunyai hak kepemilikan harta (harta budak adalah harta tuannya).
Budak boleh digauli oleh tuannya tanpa akad nikah, sedangkan wanita merdeka tidak boleh digauli tanpa hubungan pernikahan.
Kelima:

Dalam pernyataannya, sang penulis mengatakan bahwa tujuan dari pembolehannya seks bebas ini selama tidak dilakukan secara terang terangan adalah untuk menghilangkan tindak kriminalisasi terhadap orang orang yang berbuat seks bebas, dan bagi sang penulis hal ini dianggap sebagai sebuah solusi.

Kami katakan bahwa hal ini adalah sebuah kerusakan dalam berfikir, bagaimana bisa seorang manusia yang sangat dangkal akalnya bisa menentang hukum yang dibuat oleh Allah Azza Wa jalla Yang Maha Sempurna dan yang juga semua kita mengetahui bahwa tidak ada yang lebih baik hukumnya melebihi Allah Azza Wajallah.

Allah berfirman:

(وَٱتَّبِعۡ مَا یُوحَىٰۤ إِلَیۡكَ وَٱصۡبِرۡ حَتَّىٰ یَحۡكُمَ ٱللَّهُۚ وَهُوَ خَیۡرُ ٱلۡحَـٰكِمِینَ)

“Dan ikutilah apa yang diwahyukan kepadamu dan bersabarlah sampai Allah menentukan putusan (hukumnya), sesungguhnya Allah sebaik baik Hakim (yang menetapkan hukum).” [Surat Yunus 109]

Terakhir, kami menasehati kepada mahasiswa penulis dan dosen serta promotor yang mengesahkan disertasi ini untuk bertaubat kepada Allah dan menarik tesis ini dan membatalkannya, hal ini dikarenakan tesis ini melanggar kaidah jelas dalam agama dan mengandung unsur penghalalan hal yang diharamkan oleh Allah Azza Wajalla.

Dan bagi yang meyakini seks bebas adalah sebuah perbuatan halal, maka sungguh dia telah keluar dari agama ini tanpa ia sadar.*

Mahasiswa PascaSarjana Univ Islam Madinah

No comments: