Baitul Asyi, Wakaf Habib Bugak

Meski sudah beberapa kali berumrah atau bersilaturahmi dengan kaum kerabat yang ada di sini, terasa ada yang spesial dalam perjalanan haji saya

Baitul Asyi, Wakaf Habib Bugak

FOTO KIRIMAN/M ADLI ABDULLAH
Suasana saat JCH Aceh menunggu pembagian uang Baitul Asyi, Selasa (30/8/2019) di Mekkah

Laporan DR. M. ADLI ABDULLAH, Peneliti Sejarah dan Adat Aceh, dari Mekkah, Arab Saudi
Tahun ini saya mendapat panggilan Allah untuk menunaikan ibadah haji setelah  menyetor ONH tahun 2010. Meski sudah beberapa kali berumrah atau bersilaturahmi dengan kaum kerabat yang ada di sini, terasa ada yang spesial dalam perjalanan haji saya kali ini. Saya diuntungkan bisa berjumpa dengan Syaikh Abdullatif Baltho pada saat pembagian dana pengganti uang pemondokan jamaah haji Aceh sesuai dengan ikrar wakaf Habib Bugak Asyi atau lebih dikenal dengan Baitul Asyi (Rumah Aceh).
Syaikh Abdullatif Baltho adalah pengawas Baitul Asyi yang ditunjuk Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Saudi Arabia. Pengarahannya kepada jamaah haji Aceh diterjemahkan Jamaluddin Affan yang sudah lama menetap di Mekkah. Syaikh Abdullatif Baltho pada 30 Juli 2019 di Murjan Al Multazam, Shishah, Mekkah, berpesan agar mempergunakan waktu yang singkat ini dengan memperbanyak ibadah dan mendapatkan magfirah dari Allah menuju haji yang mabrur.
Syaikh juga menekankan agar setiap jamaah Aceh berdoa khusus untuk Habib Bugak Asyi dan teman-temannya berasal dari Aceh yang telah mewakafkan hartanya pada masa kejayaan Kerajaan Aceh. Wakaf  Baitul Asyi ini diperuntukkan bagi jamaah haji yang berasal dari Aceh, pelajar Aceh yang menimba ilmu agama di Mekkah, serta warga Aceh yang menetap di Mekkah. Alhamdulillah, warisan zakat produktif ini sudah bisa dinikmati kembali oleh jamaah haji Aceh sejak 13 tahun lalu setelah Gubernur Abdullah Puteh mengupayakannya.
Pembagian uang pengganti pemondokan yang diberikan oleh Baitul Asyi untuk jamaah Aceh tahun ini 1.200 rial (Rp 4.800.000) per jamaah. Uang ini sangat menggembirakan jamaah, karena bila ditambah dengan pengembalian ONH oleh Departemen Agama, per jamaah  mendapat 1.500 rial (Rp 6.000.000), akan sangat mencukupi untuk kebutuhan uang jamaah selama di Mekkah.

Yayasan Baitul Asyi bukan hanya memberikan uang pengganti biaya pemondokan kepada jamaah haji asal Aceh sesuai dengan wasiat surat wakaf Habib Bugak Asyi. Yayasan Baitul Asyi juga menalangi biaya para penduduk “bermarga Aceh” yang belajar di Mekkah, juga memberikan tempat tinggal untuk penduduk Mekkah, baik warga negara Saudi atau bukan yang “bermarga Aceh” yang di kalangan orang Arab dikenal dengan gelar “Asyi”.
Oleh karena itu, kalau ada “marga Aceh” di Saudi belum mampu membeli rumah sendiri, maka pihak Yayasan Baitul Asyi akan memberikan rumah tempat tinggal sementara kepada “marga Aceh”, sehingga pihak marga lain di Saudi atau pendatang dari negara lain cemburu melihat kemampuan Baitul Asyi mengelola aset wakaf  Habib Bugak Asyi ini.
Wakaf Habib Bugak
Masjidil Haram yang menjadi pusat berkumpulnya kaum muslimin seluruh dunia baik yang berumrah maupun berhaji, pernah diperintah Turki Usmani hingga tahun 1920. Setelah Turki meninggalkan Tanah Haram dan wilayah ini diserahkan kepada keluarga Ibnu Suud, maka seluruh dokumen wakaf di sekitar Masjidil Haram terungkap bahwa hampir 75% dikelilingi oleh tanah wakaf dari berbagai negara Islam pada masa itu, termasuk dari warga Kerajaan Aceh.
Tanah wakaf dari warga Kerajaan Aceh di Mekkah ada yang bersifat langsung wakaf umum seperti wakaf Habib Bugak Asyi, ada juga wakaf  khusus ke umum. Kalau wakaf Habib Bugak Asyi langsung diwakafkan kepada tiga kelompok seperti saya sebut di atas. Sedangkan yang lainnya ditujukan untuk anak keturunannya, tetapi kemudian juga dapat dimanfaatkan untuk “marga Aceh” yang Islam.
Aset wakaf tersebut tercatat rapi di Mahkamah Syar’iyah Saudi Arabia. Cuma, karena perluasan Masjidil Haram dan kawasan Mina, maka aset-aset wakaf ini tak diketahui lagi posisi persisnya setelah mendapat pergantian ke tempat lain dari Kerajaan Arab Saudi. Hanya wakaf Habib Bugak yang jelas karena nadirnya tergolong amanah, padahal telah berlangsung 200 tahun lalu, sejak tahun 1809 M.
Wakaf ini pada awalnya berada di Qasyasyiah yang sekarang telah menjadi Bab Al Fath Masjidil Haram. Pada 1935 Raja Suud bin Abdul Azis mengembangkan Masjidil Haram, lalu rumah wakaf umum Habib Bugak Asyi diganti rugi. Kemudian oleh nadir wakafnya Syeikh Mahmud bin Syeikh Abdul Ghani, keturunan Syeikh Abdullah Baid Asyi (Tgk Syik di Ribee) membeli dua lokasi lain seluas 3.000 meter persegi dan 1.000 meter persegi di Jiyad bir Balilla yang sekarang telah berdiri hotel mewah Elaf Mashaer dan Hotel Ramada hasil kerja sama investor Saudi dengan Baitul Asyi selama 20 tahun dengan sistem  built over and transfer (BOT).
Setelah 20 tahun, hotel ini bakal menjadi milik Baitul Asyi kembali. Menariknya dalam BOT, hasil penelitian saya, terdapat additional agreement yang mewajibkan  investor menyisihkan sebagian hasil keuntungan tahunannya untuk dibagi kepada mustahik. Oleh sebab itu, walaupun hotel tersebut masih di tangan investor, tapi jamaah haji Aceh sudah dapat menikmati hasilnya sesuai dengan pesan ikrar wakaf Habib Bugak Asyi.

No comments: