Al-Madinah Al- Nabi

Banyak para ahli yang memandang komunitas sosio-religus yang dibentuk oleh nabi Muhammad saw di Madinah, sebuah oase subur yang sebelumnya bernama Yatsrib, merupakan cikal bakal dari lahirnya suatu masyarakat modern yang beradab dan berkeadilan. Komunitas Madinah terdiri dari berbagai golongan yang berbeda latar belakang suku dan agama. diantara mereka ada yang berasal dari Makah yang disebut dengan kaum Muhajirin (golongan yang menyertai Nabi Muhammad pindah hijrah), ada juga golongan penolong Nabi yang disebut Anshar dan komunitas Yahudi serta Nasrani yang telah sejak lama menetap di Yatsrib.
Untuk menjaga keharmonisan hubungan antar komunitas yang plural tersebut maka dibentuklah piagam manidah, semacam kesepakan bersama yang besifat mengikat, sehingga setiap golongan diwajibakn untuk mematuhinya. Piagam madinah ini oleh beberapa pengamat disebut sebagai kostitusi pertama yang dibuat dalam sejarah umat manusia. Tidak seperti kebanyakan konstitusi moden yang diuat oleh segelintir pakar, piagam madianh dibuat oleh masyarakat melalui perdebatan yang alot dan melelahkan.
Dengan dibuatnya suatu konstitusi yang mengatur hubungan antar individu dalam komunitas Madinah, sebenarnya Nabi Muhammad telah meletakkan sendi-sendi pembangunan masyarakat yang egaliter dan demokratis. masyarakat Madinah merupakan percerminan dari tatanan sosial di mana hukum atau aturan berdiri di depan sebagai panglima. Hal inilah yang mengundang decak kagum seorang pakar Sosiologi Agama Robert N. Bellah yang menyebut sistem Madinah sebagai tatanan sosial yang terlampau modern untuk ukuran waktu itu, sehingga mentalitas komunitas lain, khususnya komunitas Yahudi Yatsrib dan Kaum Munafiqin pimpinan Abdullah ibn Ubay, kurang siap menerima dan menghianati piagam madinah, sehingga Nabi kemudian angkat senjata mengusirnya

Aris Wahid

No comments: