Kisah Kabilah Kristen Pendukung Heraklius Menyerah dan Digolongkan Kaum Zimmi

Kisah Kabilah Kristen Pendukung Heraklius Menyerah dan Digolongkan Kaum Zimmi
Persetujuan damai dan pembayaran jizyah telah disepakati oleh pihak Harran. Maka mereka pun mendapat status sebagai kaum zimmi. Ilustrasi: Ist
Kisah kabilah Kristen Jazirah Arab di Syam yang mendukung pasukan Romawi di bahwa Heraklius menyerah dan digolongkan sebagai kaum Zimmi diceritakan Muhammad Husain Haekal dalam bukunya berjudul "Al-Faruq Umar" yang diterjemahkan Ali Audah menjadi "Umar bin Khattab, Sebuah teladan mendalam tentang pertumbuhan Islam dan Kedaulatannya masa itu" (PT Pustaka Litera AntarNusa, 2000).

Dikisahnya, tatkala pasukan Heraklius meninggalkan Hims, Suriah , karena kalah melawan pasukan muslim, kabilah pendukungnya kembali ke tempat tinggal mereka. Di sisi lain, seluruh wilayah Syam nyaris dikuasai muslim.

Akhirnya, semua kekuatan pasukan muslim dari Irak di bawah komando Suhail bin Adi, Abdullah bin Itban dan Walid bin Uqbah menyatu di bawah kepemimpinan Iyad bin Ganm berencana menyerang kabilah Kristen di Jazirah tersebut. Tujuannya untuk memberikan pelajaran kepada mereka.

Sesudah mereka sampai di perkampungan kabilah-kabilah yang mendukung Heraklius, kabilah-kabilah itu sudah mulai pula kembali pulang dari Hims. Mereka berkata di antara sesama mereka: "Kita berada di antara orang Irak dengan orang Syam. Untuk apa kita memerangi kedua mereka!"

Selanjutnya, mereka mengirim utusan kepada Iyad bin Ganm, ingin mengadakan persetujuan damai. Karena Iyad komandan tempur, maka atas perintah Iyad Suhail bin Adi yang melangsungkan persetujuan damai itu dengan mereka, dan mereka digolongkan kaum zimmi.

Persetujuan dengan mereka dilaksanakan atas dasar persetujuan dengan pihak Raqqah. Saat itu Walid bin Uqbah datang menemui Banu Taglib dan orang-orang Arab Jazirah dan mereka pun bergabung kepadanya; kecuali Banu Iyad mereka pergi ke Ardurum (tanah Romawi).

Walid menulis surat kepada Umar di Madinah memberitahukan apa yang telah dilakukannya dan ia tinggal di sana menunggu jawaban mengenai mereka.

Iyad pun kemudian bergabung dengan Suhail dan Abdullah bin Itban dan berangkat bersama pasukannya ke Harran, melalui jalan di belakangnya sampai ke tempat itu.

Persetujuan damai dan pembayaran jizyah telah disepakati oleh pihak Harran. Maka mereka pun mendapat status sebagai kaum zimmi. Yang demikian ini berlaku juga bagi Ruha ketika Suhail bin Adi pergi ke sana.

Dengan demikian seluruh, kala itu Jazirah berada di bawah pemerintahan Muslimin. Inilah kota-kota yang paling mudah dibebaskan. Dan dengan demikian pula, kedaulatan Muslimin di Irak dan di Syam dapat bertemu.
(mhy)
Miftah H. Yusufpati

No comments: