Jin Pun Bisa Masuk Surga

SEBAGAIMANA ciptaan Allah yang memiliki nafsu selain ketaatan, jin juga ternyata bisa masuk surga. Tentu saja jika mereka beriman dan bertakwa kepada Allah SWT.

Allah Taala berfirman, “Dan bagi orang yang takut saat akan menghadap Tuhannya ada dua surga.” (QS. Ar Rahman: 46). Ayat ini tertuju pada manusia dan jin.

Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan, Ayat di atas berlaku umum untuk manusia dan jin. Ayat tersebut adalah dalil yang mendukung bahwa jin juga masuk surga jika ia beriman dan bertakwa. Oleh karena itu, Allah menjanjikan kepada jin dan manusia dengan balasan seperti itu. (Shahih Tafsir Ibnu Katsir, 4: 344-345)

Keadaan jin yang beriman di surga sama dengan keadaan manusia yang beriman di surga. Demikianlah pendapat mayoritas ulama yang menyatakan bahwa jin juga masuk ke dalam surga. Jin juga mendapatkan balasan sebagaimana manusia,

Tak seorangpun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan bagi mereka, atas apa yang mereka kerjakan. (QS. As Sajadah: 17). Ayat ini ditujukan pada manusia dan jin.

Sedangkan sebagaimana manusia kafir laknatullah alaih, jin kafir akan masuk neraka sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut,

Sesungguhnya Aku akan memenuhi neraka Jahannam dengan jin dan manusia (yang durhaka) semuanya.” (QS. Hud: 119)

Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia.” (QS. Al Araf: 179).

Ibnu Muflih dalam Al Furu menyatakan, “Jin dibebani syariat secara umum. Yang kafir di antara jin dimasukkan dalam neraka. Sedangkan yang beriman dimasukkan dalam surga. Namun mereka sebenarnya menjadi debu seperti halnya hewan ternak. Balasan dari amalan mereka adalah selamat dari neraka.”

Imam As Suyuthi dalam Al Asybah wan Nazhair menyatakan,

Tidak ada khilaf di antara para ulama bahwa jin yang kafir akan disiksa di neraka. Sedangkan yang diperselisihkan mengenai jin yang beriman apakah mereka masuk surga karena ketaatan mereka. Pendapat yang paling tepat, iya, mereka masuk surga. Pendapat inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. Semoga bermanfaat. (Inilah)



Referensi:

Shahih Tafsir Ibnu Katsir, Syaikh Musthofa Al Adawiy, terbitan Darul Fawaid, cetakan pertama, tahun 1427 H.

http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=50194

http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=18484

No comments: