Surat Yusuf Ayat 74-75: Hukuman Bagi yang Terbukti Mencuri Barang Kerajaan

Surat Yusuf Ayat 74-75: Hukuman Bagi yang Terbukti Mencuri Barang Kerajaan
Para pengawal kerajaan menantang pemberian hukuman kepada saudara-saudara Nabi Yusuf apabila terbukti mencuri. Foto/tangkapan layar film Nabi Yusuf
Ustaz Mukhlis Mukti Al-Mughni
Dai Lulusan Al-Azhar Mesir,
Yayasan Pustaka Afaf

Setelah saudara-saudara Nabi Yusuf melakukan pembelaan atas tuduhan mencuri barang kerajaan, maka terjadilah dialog antara mereka dengan para pengawal kerajaaan. Para pengawal menantang pemberian hukuman bagi pelakunya apabila terbukti mencuri.

Apa yang disampaikan para pengawal adalah siasat Nabi Yusuf 'alaihissalam untuk menguji saudara-saudaranya. Berikut lanjutan kisahnya dan hikmahnya:

قَالُوْا فَمَا جَزَاۤؤُهٗٓ اِنْ كُنْتُمْ كٰذِبِيْنَ

Artinya: "Mereka berkata: 'Tetapi apa balasannya (hukumannya) jika kamu betul-betul dusta?"
(QS Yusuf ayat 74)

Pesan dan Hikmah
1. Para pengawal kerajaan balik bertanya: "Apa balasannya jika kamu betul-betul pendusta?" seakan-akan sumpah mereka dipertanyakan dan diragukan, hingga saudara-saudara Nabi Yusuf ditantang dengan kalimat di atas.
2. Lagi-lagi siasat atau taktik tingkat tinggi dilakukan oleh Nabi Yusuf. Di atas orang alim ada lagi yang lebih alim. Waspada sombong dengan ilmu.

Kemudian saudara-saudara Nabi Yusuf merespons tantangan pengawal kerajaan itu pada Ayat 75 berikut:

قَالُوْا جَزَاۤؤُهٗ مَنْ وُّجِدَ فِيْ رَحْلِهٖ فَهُوَ جَزَاۤؤُهٗ ۗ كَذٰلِكَ نَجْزِى الظّٰلِمِيْنَ

Artinya: "Mereka menjawab: "Balasannya ialah pada siapa ditemukan (barang yang hilang) dalam karungnya, maka dia sendirilah balasannya (tebusannya). Demikianlah Kami memberi pembalasan kepada orang-orang yang zalim." (QS Yusuf Ayat 75)

Pesan dan Hikmah
1. Tantangan dari penyidik kerajaan dijawab dengan tegas oleh saudara-saudara Nabi Yusuf, bahwa hukumannya adalah ditahan bagi siapa di antara mereka yang ditemukan gelas raja dalam karungnya. Itulah balasan yang setimpal menurut mereka.
2. Memang begitulah harusnya hukum diberlakukan atas pelakunya. Jangan sampai menghukum yang bukan pelakunya.
3. Tujuan hukuman ini bukan untuk merealisasikan dendam kesumat, namun lebih merealisasikan keadilan.
4. Selayaknya pelaku kezaliman diberantas demi menciptakan stabilitas keamanan negara, kemasyarakatan dan ekonomi.

Wallahu A'lam

(rhs)

No comments: