6 Omong Kosong Israel untuk Dirikan Negara Yahudi

6 Omong Kosong Israel untuk Dirikan Negara Yahudi
Mantan anggota Kongres AS Paul Findley. Foto/Ilustrasi: chicago review press
Mantan anggota Kongres AS, Paul Findley (June 23, 1921 – August 9, 2019), menyebut sejumlah omong kosong Israel dalam mendirikan negara Yahudi di bumi Palestina. Israel mendasarkan klaim-klaimnya untuk mendirikan sebuah negara di Palestina atas tiga sumber utama: warisan Perjanjian Lama dari Kitab Injil, Deklarasi Balfour yang diumumkan Inggris Raya pada 1917, dan pembagian Palestina menjadi negara Arab dan negara Yahudi yang direkomendasikan oleh Majelis Umum PBB pada 1947.

"Omong kosong," tulis Paul Findley, dalam bukunya berjudul "Deliberate Deceptions: Facing the Facts about the U.S. - Israeli Relationship" yang diterjemahkan Rahmani Astuti menjadi "Diplomasi Munafik ala Yahudi - Mengungkap Fakta Hubungan AS-Israel" (Mizan, 1995)

Menurutnya, Deklarasi Kemerdekaan Israel yang berbunyi: "Atas dasar hak alamiah dan hak kesejarahan kita... dengan ini [kami] memproklamasikan berdirinya sebuah Negara Yahudi di Tanah Israel-Negara Israel" adalah omong kosong.

Faktanya, katanya, menurut sejarah, bangsa Yahudi bukanlah penduduk pertama Palestina, pun mereka tidak memerintah di sana selama masa pemerintahan bangsa-bangsa lain.

Para ahli arkeologi modern kini secara umum sepakat bahwa bangsa Mesir dan bangsa Kanaan telah mendiami Palestina sejak masa-masa paling kuno yang dapat dicatat, sekitar 3000 SM hingga sekitar 1700 SM.

Selanjutnya datanglah penguasa-penguasa lain seperti bangsa-bangsa Hyokos, Hittit, dan Filistin. Periode pemerintahan Yahudi baru dimulai pada 1020 SM dan berlangsung hingga 587 SM.

Orang-orang Israel kemudian diserbu oleh bangsa-bangsa Assyria, Babylonia, Yunani, Mesir, dan Syria hingga Hebrew Maccabeans meraih kembali sebagian kendali pemerintahan pada 164 SM. Tetapi, pada 63 SM Kekaisaran Romawi menaklukkan Jerusalem dan pada 70 M menghancurkan Kuil Kedua dan menyebarkan orang-orang Yahudi ke negeri-negeri lain.

Ringkasnya, bangsa Yahudi kuno menguasai Palestina atau sebagian besar darinya selama kurang dari enam ratus tahun dalam kurun waktu lima ribu tahun sejarah Palestina yang dapat dicatat --lebih singkat dibanding bangsa-bangsa Kanaan, Mesir, Muslim, atau Romawi.

Komisi King-Crane AS menyimpulkan pada 1919 bahwa suatu klaim "yang didasarkan atas pendudukan pada masa dua ribu tahun yang lalu tidak dapat dipertimbangkan secara serius."

Pada 14 Mei 1948, sekitar tiga puluh tujuh orang menghadiri pertemuan Tel Aviv di mana kemerdekaan Israel dinyatakan sebagai "hak alamiah dan historis." Namun para kritikus menuduh bahwa aksi mereka tidak mempunyai kekuatan yang mengikat dalam hukum internasional sebab mereka tidak mewakili mayoritas penduduk pada waktu itu.

Sesungguhnya, hanya satu orang di antara mereka yang dilahirkan di Palestina; tiga puluh lima orang berasal dari Eropa dan seorang dari Yaman.

Tegas sarjana Palestina Issa Nakhleh: "Minoritas Yahudi tidak berhak untuk menyatakan kemerdekaan suatu negara di atas wilayah yang dimiliki oleh bangsa Arab Palestina."

Omong kosong kedua adalah pernyataan yang menyebut 'Sertifikat kelahiran' internasional Israel disahkan oleh janji dalam Kitab Injil. (AIPAC). .

Faktanya, klaim-klaim tentang dukungan ilahiah atas ambisi-ambisi kesukuan maupun kebangsaan sangat lazim ditemukan di masa kuno. Bangsa-bangsa Sumeria, Mesir, Yunani, dan Romawi semuanya menyitir wahyu-wahyu ilahi untuk penaklukan-penaklukan mereka.

Sebagaimana dicatat oleh ahli sejarah Frank Epp: "Setiap fenomena dan proses kehidupan dianggap sebagai hasil campur tangan dewa atau dewa-dewa... bahwa sebuah negeri yang baik telah dijanjikan kepada bangsa yang lebih baik oleh dewa-dewa yang lebih tinggi."

Tidak ada pengadilan atau badan dunia di masa sekarang ini yang akan menganggap sah suatu hak pemilikan yang didasarkan atas klaim yang dinyatakan berasal dari Tuhan.

Bahkan bagi mereka yang mengartikan restu Injil secara harfiah sebagai restu dari Tuhan, para ahli Injil seperti Dr. Dewey Beegle dari Wesley Theological Seminary menyatakan bahwa bangsa Yahudi kuno tidak berhasil mematuhi perintah-perintah Tuhan dan karenanya kehilangan janji itu.

Omong kosong ketiga, Deklarasi Kemerdekaan Israel, 194811 yang berbunyi: "Hak [bangsa Yahudi untuk melakukan restorasi nasional di Palestina] diakui oleh Deklarasi Balfour."

Faktanya, Deklarasi Balfour secara sengaja tidak mendukung pendirian suatu bangsa Yahudi. Deklarasi itu termuat dalam sebuah surat yang dikirimkan oleh Menteri Luar Negeri Inggris Arthur James Balfour kepada Lord Rothschild, presiden Federasi Zionis Inggris, pada 2 November 1917.

Deklarasi itu telah disetujui oleh kabinet Inggris dan dikatakan: "Pemerintah menyetujui didirikannya sebuah tanah air bagi bangsa Yahudi di Palestina, dan berusaha sebaik-baiknya untuk melancarkan pencapaian tujuan ini, setelah dipahami secara jelas bahwa tidak akan dilakukan sesuatu yang dapat merugikan hak-hak sipil dan hak-hak keagamaan komunitas non-Yahudi yang ada di Palestina, atau hak-hak dan status politik yang dinikmati oleh bangsa Yahudi di setiap negeri lain."

Pada 1939 British White Paper secara khusus menyatakan bahwa Inggris "tidak bermaksud mengubah Palestina menjadi sebuah Negara Yahudi yang bertentangan dengan kehendak penduduk Arab di negeri itu."

Omong kosong keempat, pernyataan yang berbunyi: "[Palestina adalah] tanah air tanpa rakyat bagi rakyat [Yahudi) yang tidak bertanah air."

Faktanya, ketika Deklarasi Balfour diumumkan pada 1917 ada kira-kira 600.000 orang Arab di Palestina dan kira-kira 60.000 orang Yahudi. Lebih dari tiga puluh tahun selanjutnya rasio itu menyempit ketika imigrasi Yahudi bertambah, terutama akibat adanya kebijaksanaan anti-Semit Adolf Hitler. Namun, menjelang akhir 1947 ketika PBB berencana untuk membagi Palestina, bangsa Arab masih merupakan penduduk mayoritas, dengan jumlah orang Yahudi mencapai hanya sepertiganya --608.225 orang Yahudi berbanding 1.237.332 orang Arab.

Ketika Max Nordau, seorang Zionis senior dan sahabat Zangwill, mengetahui pada 1897 bahwa ada penduduk asli Arab di Palestina, dia berseru: "Aku tidak tahu itu! Kita tengah melakukan suatu kezaliman!"

Penduduk Palestina bukan hanya sudah ada di sana, mereka bahkan telah menjadi masyarakat mapan yang diakui oleh bangsa-bangsa Arab lainnya sebagai "bangsa Palestina."

Bangsa itu terdiri atas golongan-golongan intelektual dan profesional terhormat, organisasi-organisasi politik, dengan ekonomi agraria yang tengah tumbuh dan berkembang menjadi cikal bakal industri modern.

Kata ilmuwan John Quigley: "Penduduk Arab telah mapan selama beratus-ratus tahun. Tidak ada migrasi masuk yang berarti dalam abad kesembilan belas."

Omong kosong kelima, Deklarasi Kemerdekaan Israel, 194820 yang berbunyi: "Atas dasar... resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan ini [kami] memproklamasikan berdirinya sebuah Negara Yahudi di Tanah Israel --Negara Israel."

Faktanya, hanya karena tekanan kuat dari pemerintahan Truman sajalah maka Rencana Pembagian PBB diluluskan oleh Majelis Umum pada 29 November 1947, dengan perolehan suara 33 lawan 13 dan dengan 10 abstain dan 1 absen.

Di antara bangsa-bangsa yang mengalah pada tekanan AS adalah Prancis, Ethiopia, Haiti, Liberia, Luksemburg, Paraguay, dan Filipina.

Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Sumner Welles menulis: "Melalui perintah langsung dari Gedung Putih setiap bentuk tekanan, langsung maupun tak langsung, dibawa untuk disampaikan oleh para pejabat Amerika kepada negara-negara di luar dunia Muslim yang diketahui belum menentukan sikap atau menentang pembagian itu. Para wakil dan perantara dikerahkan oleh Gedung Putih untuk memastikan bahwa suara mayoritas akan terus dipertahankan."

Rencana pembagian, yang dinamakan Resolusi 181, membagi Palestina antara "negara-negara Arab dan Yahudi yang merdeka dan Rezim Internasional Istimewa untuk Kota Jerusalem."

Calon Menteri Luar Negeri Israel Moshe Sharett mengatakan bahwa resolusi itu mempunyai "kekuatan mengikat," dan Deklarasi Kemerdekaan Israel mengutipnya tiga kali sebagai dasar kebenaran yang sah bagi berdirinya negara itu.

Namun Majelis Umum, tidak seperti Dewan Keamanan, tidak mempunyai kuasa lebih dari membuat rekomendasi. Ia tidak dapat mendesakkan rekomendasi-rekomendasinya, pun rekomendasi-rekomendasi itu tidak mengikat secara hukum kecuali untuk masalah-masalah internal PBB.

Bangsa Palestina, yang memang berhak, menolak rencana pembagian itu sebab rencana tersebut memberikan pada bangsa Yahudi lebih dari separuh Palestina, meskipun dalam kenyataannya mereka itu hanyalah sepertiga penduduk dan hanya memiliki 6,59 persen tanah.

Di samping itu, bangsa Palestina berkeras bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak mempunyai hak yang sah untuk merekomendasikan pembagian jika mayoritas penduduk Palestina menantangnya.

Sekalipun demikian, dengan menolak pembagian tidak berarti bangsa Palestina menolak klaim mereka sendiri sebagai suatu bangsa merdeka. Yang mereka tentang adalah negara Yahudi yang didirikan di atas tanah Palestina, bukan hak orang-orang Yahudi sebagai suatu bangsa.

Pemimpin Yahudi David Ben-Gurion menasihati para koleganya untuk menerima pembagian itu sebab, katanya pada mereka, "dalam sejarah tidak pernah ada suatu persetujuan final --baik yang berkaitan dengan rezim, dengan perbatasan-perbatasan, dan dengan persetujuan-persetujuan internasional."

Salah seorang perintis Zionis besar, Nahum Goldmann, mengungkapkan sikap pragmatis dengan cara berbeda: "Tidak ada harapan bagi sebuah negara Yahudi yang harus menghadapi 50 tahun lagi untuk berjuang melawan musuh-musuh Arab."

Omong kosong keenam, pernyaaan Ariel Sharon saat menjabat Menteri Perdagangan Israel yang berbunyi: "Aslinya Palestina mencakup Yordania."

Faktanya, dalam sejarah panjang Imperium Islam/Usmaniah, Palestina tidak pernah berdiri sebagai suatu unit geopolitik atau administratif yang terpisah. Ketika daerah di Laut Tengah bagian timur antara Lebanon dan Mesir diambil alih oleh Inggris Raya dari Turki pada akhir Perang Dunia I, bagian-bagian tertentu dari apa yang disebut Palestina berada di bawah wilayah administrasi Beirut sementara Jerusalem menjadi sanjak, sebuah distrik otonom.

Daerah di sebelah timur sungai Yordan --Transyordan-- adalah, dalam kata-kata sarjana Universitas Tel Aviv Aaron Klieman, "sesungguhnya merupakan terra nullius di bawah kekuasaan bangsa Turki dan dibiarkan tanpa kepastian dalam pembagian Imperium Usmaniah."

Dalam memulai mandat di Palestina atas nama Liga Bangsa-bangsa pada 1922, Inggris mendapatkan Palestina dan Transyordan ke arah timur hingga Mesopotamia, yang menjadi Irak.

Sekarang wilayah yang sama berarti mencakup Israel, Yordania, Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Jerusalem.

Pada Desember 1922, Inggris menyatakan pengakuannya atas "eksistensi suatu Pemerintahan konstitusional yang merdeka di Transyordan." Dan pada 1928 dinyatakan secara khusus bahwa Palestina adalah daerah di sebelah barat sungai Yordan.

Hanya di Palestina sajalah Inggris beranggapan bahwa janjinya dalam Deklarasi Balfour dapat diterapkan untuk membantu mendirikan suatu tanah air Yahudi.
(mhy) Miftah H. Yusufpati

No comments: