Epistemologi Aswaja dan Islamisasi Alam Melayu

 

ow noopener" target="_blank">

Pemikiran ini di zaman modern disebut kaum relativisme, yang hari ini menjelma antara lain dalam bentuk teologi pluralisme

Dr. Kholili Hasib

PADA 11 November 2018 Direktur CASIS-UTM (Centre for Advanced Studies on Islam, Science, and Civilisation-University Teknologi Malaysia), Prof. Madya. Khalif Muammar A. Haris, menyampaikan tema menarik bertajuk “Epistemologi Peradaban Melayu” pada INSISTS (Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations) International Lecture di Jakarta.

Inti International Lecture di INSISTS ini amatlah sangat penting dan berharga. Karena, tajuk utamanya “Memahami Pemikiran Syed Muhammad Naquib al-Attas tentang: Ilmu, Adab, Pendidikan, Manusia, Sejarah, dan Peradaban”. Acara menghadirkan Prof. Wan Mohd Nor Wan Dau, Prof. Madya Khalif Muammar A. Haris dan En Roslan Jelani. Di sini mendengarkan langsung penjelasan dari murid Prof. Al-Attas sangatlah berharga.

Dr. Adian Husaini menjelaskan, bahwa memahami pemikiran Prof. Syed Muhamad Naquib al-Attas tidak lah mudah. Tema, isu dan pemikiran yang diurai oleh Prof. Al-Attas dalam karya-karyanya termasuk level tinggi. Banyak orang salah membaca pemikirannya, sehingga terjadi kesalah-pahaman serius tentangnya. Termasuk soalan Islamisasi.

“Untuk memahaminya, harus dengan banyak belajar dari murid-muridnya khususnya kepada Prof. Wan Mohd Nor Wan Daud. Banyak duduk bersama dengan beliau, ”demikian kata Dr. Adian Husaini.  Prof. Wan (demikian panggilan akrab Prof. Wan Mohd Nor Wan Daud), termasuk murid utama level satu dari Prof. Al-Attas.

Selama bertahun-tahun mengabdikan diri bersama Prof. Al-Attas, termasuk dalam merancang, membentuk dan membina ISTAC (International Institute of Islamic Thought and Civilization). Dr. Adian Husaini menyebut, Prof. Wan merupakan juru bicara gerakan “Islamisasi ilmu kontemporer” di dunia Islam yang sejak tahun 1970-an sudah digulirkan oleh Prof.

Ia bisa dikatakan pelanjut pemikiran Prof. Al-Attas dan dalam sejumlah hal berhasil mengembangkan dan mengaplikasikan pemikiran Prof. Al-Attas dalam berbagai aspek kehidupan (Rihlah Ilmiah Wan Mohd Nor Wan Daud dari Neomodernisme ke Islamisasi Ilmu Kontemporer, hlm. 1 dan hlm. 17).

Karyanya berjudul The Educational Philosophy and Practice of Syed Muhammad Naquib al-Attas – An Exposition of the Original Concept of Islamization (diterbitkan oleh ISTAC Kuala Lumpur pada tahun 1998), adalah karya komprehensif yang mensyarah (menjelaskan) pemikiran Prof. Al-Attas tentang Islamisasi ilmu pengetahuan. Buku ini wajib dibaca oleh sarjana yang ingin memahami konsep Prof. Attas tentang Islamisasi ilmu pengetahuan.

Dr. Khalif Muammar menjelaskan, ide besar atau ide utama Prof. Al-Attas adalah islamisasi ilmu pengetahuan. Ide ini merupakan dari Prof. Al-Attas. Disebut ilmuan pertama kali yang menggagas islamisasi di dunia kontemporer, tahun 70-an pada konferensi internasional tentang pendidikan Islam di Makkah.

Pengislaman di alam Melayu-Nusantara menurut Dr. Khalif mengubah secara besar-besar tiga komponen, yaitu; kerajaan, bahasa dan kesusastraan. Perubahan besar-besaran tersebut dengan beberapa penekanan, yakni fikih, kalam-falsafah dan tasawuf.

Dengan penekanan itu berarti, proses pengislaman bukan terjadi secara biasa-biasa saja. Namun dengan menggunakan epistemologi canggih yang dilakukan terus-menerus, terencana, terprogram dengan matang.

Dr. Khalif menyebut epistemologi tersebut dengan epistemologi tauhidiy. Yaitu, menggabungkan sumber-sumber ilmu yang dipercayai dalam tradisi Islam.

Zaman dahulu, ada dua kitab Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) yang berpengaruh di alam Melayu-Nusantara; yaitu Aqaid al-Nasifyah, karya imam Nasafi dan Aqidah al-Thahawiyah, karya imam al-Thahawi. Prof. Al-Attas menemukan, bahwa manuskrip tertua yang ditemukan di alam Melayu Nusantara adalah manuskrip kitab Aqaid al-Nasafi ditulis pada abad 16 M.

Manuskrip ini kemudian disyarah dan diterjemahkan oleh Prof. Al-Attas dalam karya nya berjudul The Oldest Known Malay Manuscript: 16th Century Malay Translation of ‘Aqa’id of Al-Nasafi diterbitkan oleh University Malaya tahun 1988.

Kitab ‘Aqa’id ini ditulis oleh Abu Hafs Umar Najmuddin al-Nasafi, wafat tahun 1142 M. Ia seorang imam Aswaja bermadzhab Hanafi dan Maturidi.

Kitab ini disyarah oleh beberapa ulama, yang paling terkenal syarah dari  Imam Sa’duddin al-Taftazani, wafat tahun 1387. ‘Aqaid merupakan kitab ilmu kalam akidah Aswaja.

Kitab ini sangat penting, karena dibukan dengan kalimat epistemologis : “Berkata Ahlul Haq; hakihat sesuatu itu tetap dan mengetahui hakikat sesuatu itu perkara yang mungkin dicapai. Berbeda dengan golongan sufasthaiyyah (kaum shopists). Sumber-sumber ilmu itu ada tiga yaitu, panca indra yang lima, khabar shadiq dan akal.”

Temuan ini membuktikan bahwa, proses pengislaman di alam Melayu-Nusantara telah sampai pada konsep-konsep berpikir yang tinggi. Bahwa, telah terjadi tradisi ilmu tinggi — baik falsafah dan kalam — dalam masyarakat Muslim Melayu-Nusantara ini.

Artinya, dahulu sudah ada masyarakat yang mempelajari tema-tema pemikiran tinggi. Pengislaman bukan dilakukan “sambil-lalu”, sambil berdagang atau sambil berbisnis. Karena kerja pengislaman oleh para muballigh itu bukan sambilan, atau pun bukan asal-asalan.

Pembukaan kalimat kitab ‘Aqaid Nasafi tersebut merupakan kaidah pokok dalam epistemologi Aswaja. Kaidah ini harus dianut oleh tiap Muslim Aswaja. Jika tidak, akan terjebak dalam kerancuan pemikiran-pemikiran menyimpang.

Syeikh Abdul Qahir al-Baghdadi, wafat tahun 1037 M, seorang teolog Asy’ariyah menjelaskan bahwa ada kelompok-kelompok yang menolak  akal sebagai sumber ilmu dan hanya mengakui panca indera. Kelompok ini dahulu disebut al-Sumaniyah, kelompok yang mempercayai reinkarnasi, penyembah berhala. Menurut kelompok ini, tidak ada sumber ilmu yang diakui kecuali panca indra. Sehingga mereka juga menolak ilmu penalaran (ilmu nadzariyyah).

Argumentasi kelompok ini dijawab oleh Syeikh al-Baghdadi dalam kitabnya Ushul al-Din, halaman 21. Jika ada Muslim mengikuti pemikiran al-Sumaniyah ini maka termasuk kelompok sesat (Ahl al-Dhalal), bukan Aswaja.

Dalam tradisi Barat, kelompok ini disebut aliran filsafat empirisisme yang muncul baru abad ke-17 dan 18 M. Namun, kerancuan pemikiran ini telah tuntas dibahas al-Baghdadi pada abad ke-10.

Kelompok yang cacat epistemologi yang disinggung oleh Imam Nasafi adalah Sufasthaiyyah. Kelompok ini menurut al-Baghdadi adalah kelompok sesat.

Jika ada Muslim yang mengikuti jalan pemikirannya, maka telah keluar dari pemikiran Aswaja. Salah satu pemikirannya dijelaskan oleh al-Baghadadi, yaitu “Anna al-Haqaiq al-Asy’ya’ tabi’atun li al-‘I’tiqad” (sesungguhnya hakikat sesuatu itu mengikuti keyakinan tiap-tiap orang). Berarti pemikiran ini membenarkan semua i’tiqad. Kebenaran sesuatu tergantung kepercayaan masing-masing. (lihat Abdul Qahir al-Baghdadi, Al-Farqi baina al-Firaq, hlm. 249).

Pemikiran ini di zaman modern disebut kaum relativisme, yang hari ini menjelma antara lain dalam bentuk teologi pluralisme.

Singkatnya, bila dikontekstualisasikan pada zaman ini maka siapa saja Muslim yang mengikuti filsafat empirisisme, rasionalisme dan relativisme, maka bukan disebut Muslim Aswaja. Apapun madzhab fikihnya, bila akidahnya seperti dijelaskan oleh al-Nasafi dan al-Baghadadi di atas, maka bukan kategori Aswaja.

KH. Hasyim Asy’ari pernah mengatakan, Muslim di Jawa (maksudnya di alam Melayu-Nusantara) dahulu semuanya menganut akidah Aswaja Asy’ari dan Maturidi. Karena memang, Islam ini dibawa oleh para muballigh Aswaja beraliran Asy’ari dan Maturidi. Bentuk Islam ini lah yang berhasil menyatukan Melayu-Nusantara dalam satu bahasa Islam, bahasa Melayu, dan satu madzhab pemikiran.

Dr. Farid Mohd Sahran, sarjana alumni ISTAC, menulis; “Madzhab teologi yang mendominasi Islamisasi di alam Melayu adalah Ahlussunnah wal Jama’ah aliran Asya’irah. Aliran ini pada awalnya dipelopori oleh Imam Abu Hasan al-Asy’ari dan kemudiannya telah diteruskan oleh tokoh-tokoh besar seperti Abu Bakar al-Baqillani, Abu al-Ma’ali al-Juwaini, Abu Hamid al-Ghazali, Fakhr al-Din al-Razi, Abu al-Fath al-Syahrastani, Abd Qahir al-Baghdadi, Abu Ishaq al-Isfarayini dan Muhammad Yusuf al-Sanusi. Aliran ini dicirikan dengan keutamaan dalil wahyu dalam penghujahan disamping memperkukuhnya dengan kehujahan akal dan pengambilan jalan tengah antara pendekatan ultrarasional Mu’tazilah yang mengutamakan pandangan akal dan juga pendekatan sempit sebahagian ahli Hadis yang terlalu menenkankan pendekatan tekstual” (Mohd Farid Mohd Shahran, Akidah dan Pemikiran Islam: Isu dan Cabaran, hal. 6).

Kaidah dan ushul Madzhab Asy’ari dan Maturidi tersebut sangat penting dipegang oleh kaum Muslimin zaman modern. Ushul ini menjadi perangkat yang melindungi dari berbagai pemikiran menyimpang dan sekaligus perangkat untuk menaikkan level pemikiran kaum Muslimin sampai pada derajat tinggi.

Kaidah madzhab inilah yang berhasil menangkis pemikiran menyimpang, berhasil melahirkan para ahli hadis, mufassir, ahli nahwu, ahli bahasa, ahli fiqih, dan ahli sains dalam perjalanan sejarah Islam.*

Penulis adalah dosen Fakultas Adab IAI Darullughah Wadda’wah Bangil

Rep: Admin Hidcom
Editor: -

No comments: