Mengenal AM Fatwa, Sang Pejuang Pemberani

Mengenal AM Fatwa, Sang Pejuang Pemberani (1)
"Dari Cipinang ke Senayan"
AM Fatwa dijemput istrinya di Penjara Cipinang
Di persidangan, saat tim penasihat hukum membacakan pembelaannya, Fatwa merintih kesakitan dan berguling-guling di bangku panjang saksi. Bahkan sampai buang kotoran di lantai
Mata wanita itu melirik penuh arti kepada AM Fatwa. Fatwa yang tahu dilirik, menghela napas panjang. Jangan salah kira, ini bukan kisah dua insan yang sedang jatuh cinta. Ini tentang dukungan istri tercinta kepada sang suami yang hari itu sedang disidang di Pengadilan Jakarta Pusat. Fatwadituduh melakukan tindakan subversi terkait ceramahnya dan “Lembaran Putih”  Tragedi Tanjung Priok 12 September 1984.

Jarum jam tepat menunjuk angka 9. Hakim mengetok palu persidangan. Tanda sidang dimulai. Ruang sidang langsung ramai ketika Fatwa yang dikawal petugas masuk. Mengawali persidangan, Hakim Ketua B.E.D. Siregar, menanyakan kesehatan dan kesiapan Fatwa. Sehat dan siap diperiksa, jawab Fatwa. Setelah itu, Siregar mempersilakan Jaksa Penuntut Umum Susilo Suripto membacakan surat dakwaan.

“Saya sungguh terpana bahwa A.M. Fatwa –mantan pengajar Pancasila untuk pegawai-pegawai Pemda DKI Jakarta– diancam pidana seumur hidup, dianggap melakukan tindakan subversi dengan pidato dakwahnya, dan konseptor “Lembaran Putih” Peristiwa Tanjung Priok,” kata Susilo ditirukan Fatwa dalam “A.M. Fatwa Dari Mimbar ke Penjara” (1999).

Mendengar itu, ruang sidang kembali ramai. Hakim Ketua lalu bertanya kepada Fatwa, “Apakah terdakwa mengerti?”

“Saya mengerti kalimatnya, tetapi saya tidak mengerti mengapa saya diadili sebagai kasus subversi,” jawabnya heran.

Mendadak ruang sidang hening. Hakim Ketua menanggapi enteng keheranan Fatwa. “Tanya saja sama penasihat hukum Saudara.” Sidang pertamanya usai dengan dingin.

Fatwa merasa persidangannya digelar bukan untuk tujuan menegakkan keadilan, melainkan hanyalah sandiwara kekuasaan. “Lewat UU Subversi, siapa pun pada dasarnya bisa dijaring sesuai dengan skenario yang diinginkan mereka yang berkuasa,” ungkapnya. Fatwa merasa hanya meramai-ramaikan saja panggung sandiwara itu.

Namun begitu, Fatwa ingin memanfaatkan haknya sebagai terdakwa secara maksimal. Ia berusaha mencari bahan-bahan untuk menyusun eksepsi (tangkisan dakwaan). Eksepsinya ini sebagai sikap, aspirasi, dan pendapat-pendapat soal situasi dan iklim politik yang berkembang pada saat itu.

Dalam tempo seminggu, eksepsinya yang lebih dari 250 halaman itu rampung ditulis. Eksepsi itu dibacakan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 21 Agustus 1985.

    Baca: Tokoh Perlawanan Rezim Orde Baru, AM Fatwa Berpulang

Persidangan terus berlangsung dengan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Saksi-saksi itu diantaranya para “korban hidup” tragedi Priok. Fatwa mengaku dirinya tidak terlibat dalam tragedi itu. Jauh sebelum Priok meletus, kata Fatwa,iatelah diingatkan Pak Natsir untuk tidak usah pergi bila diminta ceramah di Priok. Pak Natsir melarangnya kesana karena peka dengan situasi politik saat itu.

“Lembaran Putih” yang ditandatangani Fatwa pun isinya sangat wajar. Yakni meminta pemerintah meluruskan berita-berita yang simpang siur tentang peristiwa Priok dengan membentuk komisi independen untuk mengumpulkan fakta dan keterangan  yang jujur dalam peristiwa itu. Tapi oleh Jaksa itu dianggap menghasut karena isinya meragukan keterangan Pangab. Jaksa mengaitkan dengan UU Subversi yakni merongrong kewibawaan pemerintah.

Saksi-saksi lain yang diajukan adalah pengurus masjid dan panitia Hari Besar Islam yang pernah mengundang Fatwa berceramah. Fatwa heran dengan materi dakwaan yang memasukkan ceramahnya yang berumur empat tahun sebelum kejadian Priok.  Empat tahun itu padahal tidak terjadi apa-apa, kata Fatwa.

Dan anehnya, pengadilan tidak menguji materi ceramah Fatwa yang didakwakan. Pernah hakim anggota bertanya, “Mengapa saksi mengundang terdakwa?” Dengan lugu, saksi yang pengurus Masjid itu menjawab, “Pak Fatwa kan mubalig. Apa Pak Hakim tidak tahu?”

“Oh ya, ya, cukup … cukup,” kata Hakim yang mengundang tawa pengunjung.

Jaksa menuntut Fatwa ditahan seumur hidup. Tak terima, Fatwa menyusun pledoi (pembelaan) sekitar 1500 halaman kertas folio. Penasihat hukumnya,Luhut Pangaribuan berkomentar, “Ini pledoi terpanjang di dunia. Mestinya masuk dalam Guiness Book of World Record. Sayang tidak didaftarkan.”

Untuk menyelesaikan pembacaan pledoi setebal itu diperlukan persidangan beberapa kali. Padahal jadwal persidangan sudah tidak bisa lagi dipenuhi karena sudah mendekati tanggal kritis. Tanggal kritis ini maksudnya masa penahanan Fatwa akan habis tidak diperpanjang kecuali sudah jatuh vonis.Kalau ini terjadi, Fatwa dibebaskan dari Rutan demi hukum. Ini tidak diinginkan oleh pengadilan. Walaupun sebenarnya Fatwa masih bisa terus disidang dalam status bebasnya.

Menyadari situasi kritis ini, majelis hakim yang awalnya mempersilakan Fatwa menguraikan permasalahan dengan panjang lebar dalam pledoi, kini memotongnya agar tidak usah membacakan semuanya. Bahkan secara khusus hakim ketua memutuskan untuk meneruskan sidang malam hari pada 18 Desember 1985. Malam itu dengan terlebih dahulu pengunjung meninggalkan ruangan, majelis hakim meminta berunding dengan Fatwa bersama penasihat hukumnya, agar Fatwa bersedia melewati saja sebagian pembacaan pledoi.

Majelis Hakim berjanji akan menelaahnya secara keseluruhan. Berkali-kali ketua majelis hakim menekankan bahwa pembacaan pledoi harus selesai pada esok harinya. Malam itu juga digelarsidang pengadilan sampai larut.Betul-betul dikebut!

Besoknya, Fatwa dijemput ke pengadilan. Dalam persidangan, ia merasa dipaksa untuk membaca pledoi secara cepat agar bisa selesai. Iaterus membaca dan sempat berhenti sejenak, memberitahu penasihat hukumnya kalau dia mau pingsan. Penasihat hukumnya mau protes, tapi dicegah sama Fatwa. Fatwa tetap memaksakan diri terus membaca pledoinya sampai akhirnya tubuhnya oleng dan matanya berkunang-kunang. “Saya ambruk jatuh pingsan sebelum pembacaan pledoi selesai,” tuturnya.

Fatwa lalu dibawa ke RS Islam. Istrinya menangis sesenggukan sepanjang jalan ke RS. Sang istri menyangka Fatwa belum sadar. Ia diam setelah Fatwa colek dan kedipkan mata. Sampai di RS Islam, Fatwa disuruh istirahat tujuh hari.

Baru sehari di sana, Fatwa diambil ke ruang ICU, dipaksa untuk dibawa ke RS Polri untuk ditangani tim dokter dan pejabat non-dokter. Merekalah yang menyatakan di surat keterangan bahwa Fatwa cukup sehat dan bisa hadir di persidangan besoknya. “Biasanya dokter merekayasa orang sehat jadi sakit di surat keterangan yang dibuat. Ini sebaliknya, yang sakit direkayasa sehat,” komentar Fatwa.

Dengan hanya mengenakan kaos oblong, sarung lusuh bekas tidur, tanpa alas kaki dan celana dalam, Fatwa dibawa dengan kursi roda. Dia dipapah naik mobil kerangkeng tahanan. “Saya lihat sendiri seorang sersan polisi menangis melihat keadaan yang dipaksakan itu, ketika dia turut membantu menaikkan saya ke kendaraan pertahanan,” kenangnya.

Di persidangan, saat tim penasihat hukum membacakan pembelaannya, Fatwa merintih kesakitan dan berguling-guling di bangku panjang saksi. Akhirnya sidang dihentikan. Karena sebelumnya ada pernyataan sehat dari RS Polri, maka hari itu Fatwa dibawa ke LP dan diinapkan di RS LP Cipinang.

Kini majelis hakim berpacu dengan waktu. Masa penahanan Fatwa segera habis. Tinggal dua hari lagi, yaitu tanggal 23 dan 24 Desember. Dalam dua hari itu, hakim harus mampu menyelesaikan persidangan sampai vonis dibacakan. Jika tidak, Fatwa sebagai terdakwa harus dibebaskan. Agenda sidang masih ada dua acara yakni memberi kesempatan penasihat hukum untuk melanjutkan pembacaan pembelaannya dan pembacaan amar vonis majelis hakim.

Besoknya juga, sidang lanjutan langsung digelar. Penasihat hukum Fatwa melanjutkan pembacaan naskah pembelaannya. Di tengah sidang, penyakit Fatwa kumat. “Saya mencret buang air sampai meleleh tercecer di lantai. Saya bersandar seenaknya di kursi terdakwa sambil memejamkan mata,” ceritanya. Melihat itu, jaksa dan majelis hakim mengambil saputangan, menyumbat hidungnya. Teganya, majelis tidak mengambil suatu tindakan.

Sampai akhirnya timpenasihat hukum Fatwa demi menjaga kehormatan pengadilan dan perikemanusiaan, terpaksa menghentikan pembacaan pembelaannya yang baru dibacakan kira-kira sepertiganya. Kemudian mereka menyerahkan seluruh naskah pembelaannya kepada majelis hakim yang dianggap seolah-olah telah dibacakan keseluruhannya.

Hari berikutnya, majelis hakim membacakan vonis. Hari itu tidak ada lagi timbang-menimbang naskah pledoi Fatwa dan tim penasihat hukumnya. Fatwa divonis 18 tahun penjara potong tahanan,plus hukuman membayar ongkos perkara sebesar Rp75.00. Vonis ini, kata Fatwa, “Diambil berdasarkan prosedur kilat.”

Meski sebelumnya sudah sering masuk keluar penjara, vonis itu sempat menimbulkan kecemasan dan keputusasaan dalam hati Fatwa. Wajar. Manusiawi.Kata Fatwa dalam “Dari Cipinang ke Senayan” (2003): “Saya merasa bahwa dunia saya sepertinya telah selesai. Terbayang hari-hari yang suram, berkisar di antara tembok-tembok penjara. Hanya karena keyakinan bahwa putus asa diharamkan dalam Islam, dan bahwa saya harus pasrah menerima nasib yang ada sebagai resiko perjuangan, itulah yang menguatkan dan membebaskan hati saya.”

Karena masa hukuman penjara yang lama, Fatwa sempat minta pertimbangan istrinya, apakah tetap mau bersama dia atau minta cerai. Begitu mendengar itu, istrinya menangis. “Tangisnya, “kata Fatwa, ”saya rasakan menjadi tenaga hidup yang turut menguatkan saya dalam penjara.”

Hukuman 18 tahun penjara hanya dijalani AM Fatwa sembilan tahun (kurang 26 hari). Tanggal 15 Agustus 1993, Fatwa dinyatakan bebas bersyarat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kehakiman Oetojo Oesman. Begitu keluar dari gerbang penjara, Fatwa mengucapkan “Alhamdulillah”  dan berteriak “Allahu Akbar” , “Merdeka”. Ia lalu bersujud syukur. Setelah itu ia mendapat peluk cium dari istri dan anak-anak. Juga dari anggota keluarga lainnya dan beberapa kawan yang sudah menunggu, diantaranya dari Petisi 50.

Fatwa bebas murni pada 17 Agustus 1998. Presiden B.J.Habibie memberinya amnesti dan rehabilitasi politik melalui Keppres Nomor 127/1998. Hal ini disampaikan Menteri Kehakiman Prof.Dr. Muladi, SH usai mengikuti upacara peringatan Proklamasi di Istana Merdeka Jakarta. Fatwa merdeka di hari kemerdekaan Indonesia.*/Andi

No comments: