Bolehkah Merujuk Hilal di Negara Tertentu?

Rukyatul hilal
Rukyatul hilal

Mayoritas setuju ikhtilaf al-mathali’ tidak berlaku.

Berbagai upaya ditempuh para ulama dulu dan kini untuk menyatukan sistem penanggalan. Tak terkecuali, dalam kasus penentuan awal Ramadhan, Syawal, atau Dzulhijah, bentuk usaha tersebut ialah mendalami kemungkinan penyatuan acuan bagi mathali’ atau titik terbitnya hilal. Diskusi pun menyeruak. Pembahasan berkutat pada persoalan, seberapa jauh kemungkinan penetapan awal bulan itu bila hilal telah terlihat di negara tertentu. Ataukah, negara masing-masing memiliki titik kemunculan hilal sendiri?

Kajian atas topik itu pun menghasilkan kesimpulan beragam. Pada 1966 Dewan Kajian Islam yang berada di bawah Institusi al-Azhar Mesir menggelar konferensi yang melibatkan para pakar astronomi dan ulama dari berbagai negara. Forum berkesimpulan, bahwa ikhtilaf al-mathali’atau negara masing-masing memiliki titik terbit hilal sendiri, tak bisa dibenarkan sekalipun jarak antara satu negara dan lainnya berjauhan.

Selama negara-negara tersebut saling bertemu waktu malamnya meski sebentar, mestinya tidak diperbolehkan memiliki titik hilal sendiri-sendiri. Bila negara-negara itu tidak saling berpapasan waktu malamnya, ketentuan perbedaan titik hilal itu dianggap berlaku.

Ketetapan ini dipertegas dalam Konferensi Komite Fikih Islam Internasional. Pada 1986 lembaga yang berada di bawah Organisasi Kerja Sama Islam itu menegaskan, tampaknya hilal di suatu negara berlaku pula untuk negara lainnya. Ini merujuk pada fakta bahwa rukyat berlaku untuk keseluruhan tanpa ada spesifikasi wilayah tertentu. Sebelumnya, pada 1979 Komite Fikih Liga Dunia Islam mengeluarkan pandangan yang berbeda, yakni pemberlakuan titik muncul bagi negara masing-masing.

Kesimpulan yang sama juga dihasilkan dalam Seminar Penanggalan dan Falak di Kuwait pada 1989. Demikian pula, Dewan Fikih Amerika Utara pada 2004 dan Dewan Fatwa dan Kajian Eropa pada 2005.  

Diskusi ini pun sebetulnya telah memantik perhatian ulama berbagai mazhab. Ada dua kubu utama, yakni pihak yang tidak memperbolehkan negara masing-masing memiliki titik kemunculan hilal. Sehingga, bila hilal telah terlihat di wilayah tertentu, negara lainnya wajib merujuk hasil penglihatan tersebut. Tak peduli jauh dekatnya antarnegara itu. Opsi ini merupakan pendapat Mazhab Hanafi, Hanbali, dan Maliki.

Kubu itu membangun pendapat mereka berdasarkan sejumlah argumentasi, antara lain, ayat dan hadis-hadis tentang rukyat. Misalnya, surah al-Baqarah ayat 185. “Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” Riwayat Abu Hurairah dijadikan pula sebagai pijakan berdalil. Hadis itu menyatakan kewajiban berpuasa, ketika hilal terlihat, di manapun lokasinya. 

Sedangkan, kelompok kedua berpandangan, negara masing-masing memiliki titik terbit hilal. Pendapat ini dirujuk oleh kalangan ulama bermazhab Syafi’i. Ketentuan ini berlaku bila jarak antara satu negara dan negara lain berjauhan. Bila jaraknya dekat, perbedaan titik terbit hilal tersebut tidak berlaku.

Kubu ini berargumentasi bahwa matahari terbit di negara-negara tersebut tidak saling bersamaan waktunya atau minimal selisih sedikit. Akan tetapi, matahari terbit di negara masing-masing dengan waktu yang berbeda-beda. Karenanya, Ibnu Abbas yang berada di Tanah Hijaz pernah berbeda pendapat soal awal Ramadhan dengan Muawaiyah yang kala itu berada di Syam. Ini tak lain karena menurut Ibnu Abbas, tiap-tiap negara yang berjauhan, mempunyai titik terbit tersendiri.     
Nashih Nashrullah
Redaktur : Heri Ruslan

No comments: