Dinar dan Dirham, Mengapa tidak?

PERBINCANGAN berkaitan dengan uang dalam kehidupan umat Islam bukan merupakan masalah yang baru. Sejak awal umat Islam telah akrab dengan penggunaan mata uang yang terbuat dari emas yang disebut dinar, dan mata uang dari perak yang disebut dirham. Mata uang ini telah digunakan sejak kelahiran Islam hingga runtuhnya Khilafah Utsmaniyah di Turki pascaperang dunia I.

Dalam ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw, mengakui berbagai muamalah yang menggunakan dinar Romawi dan dirham Persia. Rasulullah juga mengakui penggunaan standar timbangan yang berlaku di kalangan kaum Quraisy untuk menimbang berat dinar dan dirham, sebagaimana sabda Beliau: “Timbangan berat (wazan) adalah timbangan penduduk Makkah, dan takaran (mikyal) adalah takaran penduduk Madinah” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i).

Demikian pula dalam aktivitas ekonomi dan perdagangan, kaum muslimin terus menggunakan dinar Romawi dan dirham Persia dalam bentuk cap, dan gambar aslinya sepanjang hidup Rasulullah dan dilanjutkan oleh masa kekhalifahan Abu Bakar Ash-Shiddiq dan pada masa awal kekhalifahan Umar bin Khathab. Ini menunjukkan penghargaan Islam terhadap diplomasi politik dan ekonomi lintas negara dan kawasan, serta menghargai uang sebagai alat tukar dalam menjaga kestabilan ekonomi penduduk Makkah dan masyarakat Arab pada masa itu.

 Keuangan dan moneter
Para ulama Islam pada abad pertengahan juga menaruh perhatian terhadap masalah uang. Beberapa ulama terkenal seperti Ibnu Taimiyah, Al-Ghazali, Ibnu Khaldun, dan Al-Maqrizi, misalnya, dalam pengembangan ilmu mereka juga menyentuh soal yang berkaitan dengan keuangan dan moneter seperti nilai kandungan logam, penimbunan uang, tanggung jawab pemerintah terhadap pencetakan dan jumlah uang yang beredar, bahkan juga mengakaji tentang inflasi. Mereka tidak hanya terpaku pada pemikiran fikih ibadah mahdhah dan tasawuf saja, tetapi juga ikut memikirkan permasalahan ekonomi masyarakat.

Masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khathab pada tahun 20 Hijriyah, mencetak uang dirham baru berdasarkan pola dirham Persia. Di mana berat, gambar, maupun tulisan Bahlawi (huruf Persia) tetap digunakan, hanya saja ditambah dengan lafaz tulisan huruf Arab gaya Kufi, seperti lafaz Bismillah dan Bismillahi Rabbi yang diletakkan pada tepi lingkaran uang. Pada saat itu Khalifah Umar juga menggunakan pekerja ahli pembukuan dan akuntan orang Persia dalam jumlah besar untuk memenej pemasukan dan pengeluaran di Baitul Mal (keuangan negara).

Kemudian, Khalifah Abdul Malik bin Marwan pada tahun 75 Hijriyah (695 Masehi), mencetak dirham khusus bercirikan Islam, yang menggunakan lafaz-lafaz Islam ditulis dengan huruf Arab gaya Kufi, sehingga dirham Persia tidak digunakan lagi dalam transaksi ekonomi dalam pemerintahan dunia Arab pada masa kekahlifahan Islam. Dua tahun kemudian (77 H/697 M) Khalifah Abdul Malik bin Marwan mencetak juga dinar khusus yang bercirikan Islam, ini dilakukan dengan meninggalkan pola dan ciri dinar Romawi. Dalam hal ini gambar dinar lama diubah dengan tulisan atau lafaz-lafaz Islam, seperti: Allahu Ahad, Allah Baqa’.

Oleh karenanya mulai saat itu orang Islam mempunyai mata uang resmi dinar dan dirham Islam dalam transaksi ekonomi dan perdagangan, yang merupakan kebijakan pemerintahan Islam di bidang keuangan ataupun moneter untuk mengatur kehidupan perekonomian secara Islami, bertanggung jawab dan istiqamah uang sebagai nilai dan alat tukar.

Dengan demikian bahwa nilai uang mestilah ditentukan oleh beratnya. Mata uang dinar mengandung emas 22 karat, yang terdiri dari pecahan setengah dinar dan sepertiga dinar. Ini merupakan pecahan yang lebih kecil dilakukan dengan cara memotong uang. Dalam hal ini pula Imam Ali ra misalnya pernah membeli daging dengan memotong 2 karat dari dinar (HR Abu Daud). Kemudian juga dirham terdiri atas beberapa pecahan nash (20 dirham), nawat (5 dirham), dan sha’ira (1/60 dirham).

Karena itu nilai tukar dinar dan dirham mempunyai keunggulan relatif lebih stabil pada jangka waktu panjang dengan kurs dinar-dirham 1:10. Pada masa itu perbandingan emas-perak 1:7, sehingga 1 dinar 20 karat setara dengan 10 dinar 44 karat. Dalam perkembangan berikutnya, reformasi moneter dan ekonomi keuangan yang dilakukan oleh Abdul Malik, dirham diubah menjadi 15 karat dan pada masa yang sama dinar dikurangi berat emasnya dari 4,55 menjadi 4,25 gram. Kemudian di zaman Ibnu Fakih (289 H), nilai dinar menguat menjadi 1:17, namun kemudian stabil pada kurs 1:15.

Dalam perjalanan moneter dunia ternyata 1.000 tahun kemudian kurs 1:15 ini juga berlaku di Amerika Serikat pada 1792-1834 M. Ini berbeda dengan kebijakan ekonomi yang dilakukan Abdul Malik dengan reformasi moneternya, di mana AS tetap mempertahankan kurs tersebut, meskipun di negara-negara Eropa nilai mata uang emas menguat pada sekitar kurs 1:15,5 sampai 1:16,6. Akan tetapi, mata uang emas bergerak mengalir keluar dan mata uang perak mengalir masuk ke AS. Pada dasarnya peristiwa ini yang dikatakan oleh Gresham (1519-1579 M) sebagai bad money drives out good money (uang berkualitas buruk akan menggantikan uang kualitas baik).

 Mata uang sendiri
Aceh sebagai provinsi syariat Islam, selanjutnya sesuai dengan semangat UUPA yang mendukung pemberlakuan nilai mata uang tersendiri di Aceh. Hal ini merupakan potensi ekonomi yang mesti disikapi secara bijaksana serta memahami ketentuan dan sistem moneter yang mengatur pembuatan uang khusus dalam transaksi ekonomi di Aceh, seperti pemberlakuan uang dinar dan dirham dalam transaksi ekonomi lokal di Kelantan Negara Malaysia yang mempunyai keistimewaan khusus sebagai daerah yang menetapkan syariat Islam dalam kehidupan masyarakatnya.

Pemerintah Aceh dapat mengatur tingkat suku bunga uang dan mempunyai uang tersendiri untuk transaksi ekonomi berdasarkan syariat Islam dengan menjadikan dinar dan dirham sebagai uang resmi lokal, memperkuat fondasi ekonomi, meningkatkan perekonomian, dan mempunyai ketahanan dari pengaruh inflasi dan resesi yang berlaku di dunia. Memantapkan sistem moneter sesuai dengan ruh atau semangat syariat Islam secara kaffah, diharapkan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat Aceh menuju kesejahteraan. Wallahu’alam.

* Taufiq Abdul Rahim, Pengajar FISIP Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), dan anggota Forum Peneliti Aceh (FPA). Email: fiqarf@yahoo.com

No comments: