Korupsi dan Menyuap adalah Perbuatan Zalim, Diancam dengan Azab yang Sangat Pedih
Perbuatan korupsi adalah perbuatan zalim , baik untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, kelompok dan golongan. Kekayaan negara adalah harta publik yang berasal dari jerih payah rakyat termasuk kaum miskin dan kaum papa. Perbuatan ini diancam dengan azab yang sangat pedih kelak di akhirat.
Allah SWT berfirman dalam al-Quran Surat al-Zukhruf ayat 65:
فَاخۡتَلَفَ الۡاَحۡزَابُ مِنۡۢ بَيۡنِهِمۡۚ فَوَيۡلٌ لِّلَّذِيۡنَ ظَلَمُوۡا مِنۡ عَذَابِ يَوۡمٍ اَلِيۡمٍ
Fakhtalafal ahzaabu mim bainihim fawailul lillaziina zalamuu min 'azaabi Yawmin aliim
Artinya: Maka berselisihlah golongan-golongan yang terdapat diantara mereka, maka kecelakaan yang besar bagi orang-orang yang zalim yaitu siksaan yang pedih ( QS al-Zukhruf : 65).
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW melaknat pemberi suap dan penerima suap.” Lalu Rasulullah SAW juga bersabda: "Barangsiapa yang kami pekerjakan untuk mengerjakan suatu tugas tertentu dan telah kami beri gaji tertentu maka apa yang ia ambil selain gaji itu adalah ghulul (korupsi)”. (HR Abu Dawud, al-Hakim, Baihaqi dan Ibn Huzaimah).
Sedangkan memanfaatkan harta hasil korupsi baik yang dilakukan untuk kepentingan pribadi, keluarga dan bantuan sosial apalagi untuk membangun sarana ibadah tetap haram. Sama halnya seperti orang yang memanfaatkan hasil usaha dari suatu pekerjaan yang dilarang oleh Islam seperti berjudi, merampok, menipu, dan pekerjaan ilegal lainnya.
Prinsipnya, harta yang diperoleh dari hasil korupsi, berjudi, menipu, merampok dan lain sebagainya bukan hak milik yang sah sehingga tidak berhak untuk memanfaatkan harta tersebut sekalipun untuk kebaikan, sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an:
وَلَا تَاۡكُلُوۡٓا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ وَتُدۡلُوۡا بِهَآ اِلَى الۡحُـکَّامِ لِتَاۡکُلُوۡا فَرِيۡقًا مِّنۡ اَمۡوَالِ النَّاسِ بِالۡاِثۡمِ وَاَنۡـتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ
Wa laa taakuluu amwaalakum bainakum bilbaatili wa tudluu bihaaa ilal hukkaami litaakuluu fariiqam min amwaalin naasi bil ismi wa antum ta'lamuun
Artinya: Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui. ( QS Al-Baqarah : 188)
(mhy)
Miftah H. Yusufpati
No comments:
Post a Comment