Ketika Rakyat Palestina Menjadi Orang Asing di Tanah Air Mereka Sendiri

 Ketika Rakyat Palestina Menjadi Orang Asing di Tanah Air Mereka Sendiri

Perang 1948 meninggalkan 160.000 orang Arab di dalam negara Israel. Ilustrasi: Ist
Mantan anggota Kongres AS , Paul Findley (1921 – 2019), menyebut warga negara keturunan Palestina menjadi kelompok minoritas yang cukup besar di negara Israel . Pada 1992 terhitung ada sekitar 800.000 jiwa atau setara dengan 18% dari seluruh penduduk Israel.

Secara resmi, orang-orang keturunan Palestina adalah warga negara Israel. Namun dalam praktiknya mereka hanya menikmati sedikit saja dari fasilitas-fasilitas sebagai warga negara dan mengalami diskriminasi dalam sejumlah aturan yang memberikan hak-hak tertentu pada orang-orang Yahudi .

"Tidak ada pemerintah Israel, baik yang dipimpin oleh Partai Likud maupun Partai Buruh, yang pernah memberikan persamaan hak pada para warga negara keturunan Palestina," tulis Paul Findley, dalam bukunya berjudul "Deliberate Deceptions: Facing the Facts about the U.S. - Israeli Relationship" yang diterjemahkan Rahmani Astuti menjadi "Diplomasi Munafik ala Yahudi - Mengungkap Fakta Hubungan AS-Israel" (Mizan, 1995).

Menurut Paul Findley, sebuah catatan sejarah yang banyak dipuji mengenai bangsa Palestina dan Israel yang terbit pada 1949 menyimpulkan:

"Dalam praktiknya... para warga negara Israel keturunan Palestina selalu mengalami diskriminasi sistematis dan meluas. Mengatakan, sebagaimana dilakukan oleh beberapa orang Israel pendukung perdamaian, bahwa dikriminasi ini merupakan masalah sosial dan ekonomi, berarti mengabaikan kenyataan bahwa ini pada dasarnya adalah masalah politik. Ini adalah masalah kekuasaan..."

"Orang-orang Palestina tidak pernah mendapatkan kekuasaan politik dan tidak mempunyai prospek di masa depan yang dekat ini untuk mendapatkannya. Meskipun beberapa orang telah memainkan peranan sebagai anggota-anggota terpilih dari partai-partai politik Zionis, mereka tidak pernah diberi otoritas ministerial atau kekuasaan partai sepenuhnya. Peranan mereka hanya sebagai pajangan, untuk memberikan kredibilitas bagi suara-suara Arab dan untuk memberi kesan dijalankannya demokrasi penuh. Bagi orang-orang Palestina, itu adalah demokrasi tanpa isi."

Paul Findley mengatakan diskriminasi sudah dimulai begitu Israel berdiri. Perang 1948 meninggalkan 160.000 orang Arab di dalam negara Israel, suatu minoritas yang setara dengan 12,5% dari jumlah penduduk negeri baru itu pada akhir 1949 --menjadi orang asing di tanah air mereka sendiri. Namun mereka tidak aman dari tindak pengusiran.

Beribu-ribu orang Palestina secara selektif dikeluarkan dari negeri itu. Hingga 1950 Israel telah mengusir 14.000 penduduk Palestina di Majdal untuk mendirikan kota baru Yahudi Ashkelon.

Orang-orang Palestina yang tetap tinggal di perbatasan-perbatasan Israel yang terus meluas dengan sendirinya menjadi warga negara Israel, meskipun dengan status kelas dua yang sangat jelas.

Warga negara Israel keturunan Palestina tunduk pada Hukum (Darurat) Pertahanan Israel, yang dengan itu mereka akan diadili dengan pengadilan militer dan bukan pengadilan sipil, sangat dibatasi dalam gerak-gerik mereka, terancam pengusiran dan penahanan kota tanpa upaya banding, dilarang mengadakan aksi politik, dipaksa tunduk pada penyensoran atas koran-koran dan buku-buku teks mereka, dan sangat dibatasi untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan.

Orang-orang Arab warga negara Israel, kata Paul Findley, tetap tunduk pada peraturan militer hingga 1966, ketika Knesset akhirnya menghapuskan hukum istimewa bagi mereka. Akan tetapi banyak di antara peraturan-peraturan restriktif dari Hukum (Darurat) Pertahanan tetap diterapkan dalam bentuk-bentuk lain dan terus diberlakukan terhadap orang-orang Arab Israel hingga hari ini.

(mhy)
Miftah H. Yusufpati

No comments: