Bahaya Sekularisasi dan Sekularisme

 

“One of the major failures of most Arab and Western intellectuals today is that they have accepted without debate or rigorous scrutiny terms like secularism and democracy, as if everyone knew that these words mean.” (Edward Said)

Qosim Nurseha Dzulhadi

PERNYATAAN Edward Said di atas menunjukkan bahwa kebanyakan intelektual sendiri terkesan sembarangan dan tidak jeli dalam menerima istilah-istilah pemikiran yang berkembang, seperti: ‘sekularisme’ dan ‘demokrasi’. (Nader Hashemi, Islam, Secularism, and Liberal Democracy: Toward a Democratic Theory for Muslim Societies (Oxford-New York: Oxford University Press, 2009), 103). Akhirnya, tidak bisa membedakan apakah itu “racun” atau “madu”. Padahal, khususnya, sekularisasi dan sekularisme itu adalah paham yang sangat berbahaya.

Sejak 1974 Prof. Dr. SMN al-Attas (lahir 1931) sudah mengingatkan umat Islam akan bahaya ‘sekularisasi’ (secularization) dan ‘sekularisme’ (secularism) yang datang dari Barat melalui bukunya Islām and Secularism. (SMN al-Attas, Islām and Secularism (Kuala Lumpur: International Institute of Islamic Thought and Civilization (ISTAC), 1993).

Sekularisasi dinilai berbahaya karena ia merupakan proses dari ‘pensekularan’ nilai dan zaman. Sementara bahaya yang dikandung ‘sekularisme’ karena ia merupakan sebuah faham yang sudah pasti mengandung worldview Barat sekular. Menurut al-Attas, keduanya sama-sama berbahaya. Karena sejatinya ‘sekularisasi’ itu adalah gerakan dan program filosofis. Inilah yang harus diwaspadai oleh umat Islam. Dan poin ini akan sedikit diulas dalam artikel ini.

ISTAC sebagai respon pemikiran

Jika dilihat respons keras al-Attas terhadap ‘sekulariasi’ dan ‘sekularisme’ dapat dirujuk ke belakang. Dimana menurutnya, sejak dibuka secara resmi ISTAC pada 1991 diantara tujuan utamanya adalah untuk: to conceptualize (mengkonsep), clarify (mengklarifikasi), dan elaborate (mengelaborasi) problem-problem keilmuan dan epistemologis yang dihadapi oleh umat Islam saat ini dan memberikan respons Islam terhadap tantangan intelektual dan kultural yang datang dari dunia modern (Barat) dan berbagai tantangan pemikiran, agama dan ideologi. (SMN al-Attas, Islām and Secularism, xiii).

Dan masalah ‘sekularisasi’ dan ‘sekularisme’ itu merupakan bagian dari tantangan pemikiran dan peradaban yang dihadapi oleh umat Islam. Itulah sebabnya mengapa al-Attas menulis Islām and Secularism.

Dan ia ingin mendedikasikan karyanya ini kepada generasi Muslim yang sedang bangkit. “This book originally dedicated to the emergent Muslims. Sehingga mereka dapat bertahan dengan cerdas dalam menghadapi hebatnya arus ‘sekularisasi’ dan mampu memberikan perubahan dalam ranah pemikiran yang dipandang oleh al-Attas dengan “still floundering” (lemah) di tengah lautan kebingungan dan keraguan-diri (self-doubt). Karena ternyata ‘sekularisasi’ nilai dan peristiwa yang telah diramalkan akan terjadi di dunia Islam sudah terlihat dengan momentum dan desakan yang makin meningkat, akibat dari lemahnya kefahaman umat Islam terhadap hakikat sebenarnya dan implikasi sekularisasi, sebagai sebuah program filosofis. SMN al-Attas, Islam and Secularism, xv).

Hakikat sekularisasi’ dan sekularisme

Dari penjelasan al-Attas dapat ditangkap bahwa ‘sekularisasi’ adalah sebuah gerakan atau program filosofis (a philosophical program). Dan terjadinya ‘sekularisasi’ serta menguatnya ‘sekularisme’ di dunia Islam didasari oleh ketidak-fahaman umat Islam itu sendiri terhadap hakikat ‘sekularisasi’ dan ‘sekularisme’.

Untuk itu penting kiranya memahami apa itu ‘sekularisasi’ dan ‘sekularisme’. Inilah yang akan diulas secara ringkas dalam penjelasan berikut.

Sekularisasi dikonotasikan sebagai sebuah proses dari mereduksi pengaruh agama, ketika istilah ini digunakan dalam lingkar legal dan eklesiastikal untuk menjelaskan tentang transfer institusi keagamaan atau properti dalam melakukan kepemilikan atau penggunaan yang sifatnya temporal.

Misalnya, mengutip dari kamus pertama bahasa Inggris, yang dikomandoi Samuel Johnson (terbit pada 1755), Keane menyelisik bahwa secularism dalam sejarah Inggris, adalah: “worldlinness; attention to the things of the present life” (keduniaan; hanya memberi perhatian kepada segala hal yang sifatnya saat ini, sekarang ini)… untuk pindah dari hal spiritual kepada makna biasa… to make worldy (menjadikannya benar-benar duniawi).

Sementara Talal Asad, melalui studi antropologis, mendapati bahwa istilah ini ditemukan di sebelah barat laut Eropa pada pertengahan abad ke-16. Ia mencatat bahwa kata “secularism” dan “secularists” pertama kali diperkenalkan oleh para pemikir liberal dalam rangka menghindari serangan ateisme.

Hanya saja, di abad ke-20, secularism menjadi kategori kesarjanaan yang digunakan dalam ilmu-ilmu sosial (social sciences) dan dikaitkan dengan karya-karya Auguste Comte, Emile Durkheim, Max Weber, Karl Marx, Ferdinand Toennies, dan Ernst Troeltsch. Nikki Keddie kemudian menggarisbawahi tiga jalan “sekularisasi” yang difahami saat ini, yaitu sebagai: (1) “an increase in the number of people with secular beliefs and practices” (sebuah peningkatan jumlah orang dengan keyakinan dan praktik (keagamaan) yang sekular); (2) “a lessening of religious control or influence over major spheres of life” (mengurangi kontrol atau pengaruh agama dalam bidang kehidupan); dan (3) “a growth in state sparation from religion and in secular regulation of formely religious institutions and customs” (suatu pertumbuhan dalam rangka memisahkan negara dari agama dalam aturan institusi keagamaan dan ritual yang formal).

Secara sederhana, secularism ini berkaitan dengan tiga disiplin ilmu sosial: filsafat, sosiologi dan ilmu politik. Secara filosofis, secularism menunjuk pada sebuah penolakan terhadap hal yang bersifat transenden dan metafisik sembari fokus pada hal eksistensial dan empirik.

Di sini ia ketemu dengan definisi secularism-nya Harvey Cox bahwa secularism itu adalah: “the liberation of man from religious and metaphysical tutelage, the turning of his attention away from other worlds and toward this one.” (Harvey Cox, The Secular City (Princeton and Oxford: Princeton University Press, 2013), 21). Selain itu, Harvey Cox juga mengutip seorang teolog Belanda, C. A. van Peursen, yang menyatakan bahwa secularization itu adalah “the deliverence of man “first from religious and then from metaphysical control over his reason and his language”. (The Secular City, 2).

Secara sosiologis, secularism korelatif dengan modernisasi, yaitu: satu proses gradual (perlahan) yang mengarah kepada penghancuran pengaruh agama dalam institusi sosial, kehidupan komunal, dan hubungan antar-manusia. Ini dalam istilah Peter Berger adalah: “a process by which sectors of society and culture are removed from the domination of religious institutions and symbols” (satu proses menghilangkan sektor sosial dan budaya dari dominasi institusi dan simbol-simbol agama). Dan secara politis, secularism itu menyangkut tentang pemisahan bidang publik dan privasi secara khusus dari agama dan negara. Kriteria breakdown ini identik dengan pembagian secularism yang dilakukan oleh Charles Taylor. (Nader Hashemi, Islam, Secularism and Liberal Democracy, 105-106).

Bagaimanapun, baik sekularisasi maupun sekularisme intinya tetap satu: menghilangkan dan membuang pengaruh agama dari kehidupan masyarakat. Dan inti agama itu tentu adalah ‘metafisika’ (utamanya: Tawhid, keyakinan, aqidah, lalu syariah atau hukum Allah).

Di sini jelas bertolak-belakang dengan Islam. Karena jelas diakui oleh sarjana Hindu bahwa: secularism as the product of a particular moment in post-Reformation Christian history, the European Englightenment. It becomes institutionalized as a doctrine with the historical separation of church and state in nineteenth-century liberal society and eventually becomes globalized through colonialism and the disperal of modern forms of governane and of corporate, market, and professional values.” (Priya Kumar, Limiting Secularism: The Ethics of Coexistene in Indian Literature and Film (Minneapolis-London: University of Minneasota Press, 2008), 3); Elisabeth Shakman Hurd, The Politics of Secularism in International Relations (Princeton and Oxford: Princeton University Press, 2008).

Jadi, ia merupakan pengalaman Barat Kristen, sebagaimana dikatakan oleh al-Attas dalam Islām dan Secularism-nya. Dan, memang, di abad Pencerahan (Enlightenment) mayoritas peristiwa intelektual dan budaya terpisah dari etika dan doktrin Kristen. (Graeme Smith, A Short History of Secularism (London-New York: I.B. Tauris, 2008), 7). Lebih jauh lagi, akhirnya mereka mengonsep ulang Gospel Kristen, mendefinisikan ulang konsep Tuhan mereka, dan melakukan dehelenisasi dogma Kristen. (SMN al-Attas, Islām and Secularism, 5). Karena mereka tidak dapat memungkiri bahwa problem paling serius kaum Kristen, kata Prof. al-Attas, adalah ‘problem Tuhan’ (problem of God). (SMN al-Attas, Islām and Seculaisme, 8).  

Maka, sekali lagi, sekularisasi kata al-Attas didefinisikan sebagai: “pembebasan manusia pertama dari kungkungan agama lalu dari kungkungan metafisika yang mengontrol akal manusia dan bahasanya.”. Dan dimensinya ada tiga: (1) the disenchantment of nature (penghilangan pesona dari alam tabi’i; (2) the desacralization of politics (peniadaan kesucian dan kewibaaan agama dari politik); dan (3) the deconsecration of values (penghapusan kesucian dan kemutlakan nilai-nilai agama dari kehidupan). (SMN al-Attas, Islām and Secularism, 17).

Konsekuensi logis dari “penghilangan pesona dari alam tabi’i” adalah: manusia tidak lagi menggap alam ini kudus, sehingga mereka bebas bertindak apa saja terhadapnya. Dan, “peniadaan kesucian dan wibawa agama dari politik” mengakibatkan: penghapusan peran agama dari pada kekuasaan dan otoritas politik. Padahal agama adalah syarat utama bagi perubahan politik. Sedangkan konsekuensi dari “penghapusan kesucian dan kemutlakan nilai-nilai agama dari kehidupan” adalah: menjadikan semua karya budaya dan setiap sistem nilai, termasuk agama dan pandang alam (worldview) yang memiliki makna lahir dan tidak boleh ubah lagi, bersifsat sementara dan nisbi (relative). (SMN al-Attas, Islām and Secularism, 18).

Konsekuensi-konsekuensi di atas, kata al-Attas, seluruhnya bertentangan dengan worldview Islam. Karena Islam menilai alam tabi’i kudus, suci, karena diciptakan oleh Allah. Dan agama, dalam Islam, sangat menentukan perjalanan politik dengan cara memperbaikinya melalui nilai-nilai agama. Dan hal-hal yang sifatnya metafisik serta nilai-nilai adalah permanen, bukan relatif atau nisbi.

Demikian sedikit ulasan mengenai konsep ‘sekularisasi’ dan ‘sekularisme’ yang disampaikan oleh Prof. SMN al-Attas dalam karyanya Islām and Secularism. Karena karya ini amat penting maka butuh elaborasi lebih lanjut dan lebih mendalam.

Karena, baik sekularisasi dan sekularisme, sangat berbahaya bagi kehidupan manusia. Dan pesan Prof. al-Attas ini harus disambut secara serius melalui program-program pemikiran dan keilmuan, diantaranya adalah melalui ‘islamisasi ilmu-ilmu kontemporer’ yang memang sudah disekularkan oleh peradaban Barat sekular yang sekarang merasuk ke seluruh lini kehidupan manusia. Wallāhu a’lam bis-shawāb.*

Dosen ‘Islamic Worldview’ Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Raudlatul Hasanah, Medan & Mahasiswa Doktoral Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam Universitas Darussalam Gontor

Rep: Admin Hidcom
Editor: -

No comments: