Harta Rampasan Perang di Zaman Nabi Cara Membaginya

Harta Rampasan Perang di Zaman Nabi, Begini Cara Membaginya
Harta rampasan perang di zaman Nabi dibagi oleh Rasulullah secara merata kepada kaum muslimin usai menang pada perang Badar. Foto ilustrasi/Ist
Harta rampasan perang dalam Islam disebut Al-Anfal atau Ghanimah. Harta benda ini diperoleh kaum Muslimin ketika mengalahkan musuh-musuhnya di medan pertempuran. Dinamakan Al-Anfal, bentuk jamak dari Nafal.

Pada zaman Nabi shollallohu 'alaihi wasallam (SAW), harta rampasan perang ini sempat membuat gaduh dan mengundang perselisihan di kalangan sahabat. Ketika pasukan muslim menang dalam Perang Badar Al-Kubra melawan kafir Quraisy, mereka memperoleh harta rampasan perang yang banyak.

Usai perang terjadilah perselisihan di antara sahabat yang ikut berperang. Bagaimana cara pembagiannya, dan pihak-pihak manakah yang berhak mendapatkan. Pemuda ataukah orang-orang tua, kaum Muhajirin atau Anshar, atau masing-masing pihak sama-sama mendapat bagian. Persoalan itu pun dibawa kepada Rasulullah SAW.

Allah Menurunkan Surat Al-Anfal
Untuk menjawab perselisihan itu, Allah 'Azza wa Jalla menurunkan wahyu Al-Quran Surat Al-Anfal. Sebagai jawaban atas pertanyan kaum Muslimin itu, Allah memerintahkan Rasulullah SAW untuk menetapkan hukumnya, bahwa harta rampasan perang itu adalah hak Allah dan Rasul-Nya.

يَسۡـــَٔلُوۡنَكَ عَنِ الۡاَنۡفَالِ‌ ؕ قُلِ الۡاَنۡفَالُ لِلّٰهِ وَالرَّسُوۡلِ‌ ۚ فَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاَصۡلِحُوۡا ذَاتَ بَيۡنِكُمۡ‌ۖ وَاَطِيۡعُوا اللّٰهَ وَرَسُوۡلَهٗۤ اِنۡ كُنۡتُمۡ مُّؤۡمِنِيۡنَ

Artinya: "Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah, "Harta rampasan perang itu milik Allah dan Rasul (menurut ketentuan Allah dan Rasul-Nya), maka bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesamamu, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu orang-orang yang beriman." (QS. Al-Anfal Ayat 1)

Dalam tafsir Kemenag dijelaskan, bahwa yang menentukan pembagian harta rampasan itu bukanlah kelompok pemuda atau orang tua, bukan orang Muhajirin atau orang Anshar. Bukan pula tim penyerang, tim pelindung, atau tim pengumpul harta rampasan perang.

Tetapi Allah-lah yang menentukan dengan wahyu yang diturunkan kepada Rasul-Nya. Rasulullah membagi harta rampasan perang itu secara merata di antara kaum Muslimin, sehingga semuanya sama-sama mendapatkan kenikmatan.

Dalam ayat ini ada pelajaran bagi kaum Muslimin bahwa harta rampasan perang itu bukanlah imbalan jasa peperangan. Akan tetapi semata-mata karena karunia Allah. Kalau mereka beranggapan bahwa harta rampasan perang itu mereka peroleh sebagai imbalan jasa, maka perjuangan mereka tidak murni karena Allah dan mengikuti perintah Rasul-Nya.

Ayat ini juga memberi dorongan kepada kaum Muslimin untuk bersama-sama mendapat kenikmatan dan menjauhi perselisihan. Allah memerintahkan kaum Muslimin memperbaiki hubungan antarsesama, yaitu menjalin cinta kasih dan memperkokoh persatuan.

Inilah yang mengikat mereka untuk mencapai cita-cita bersama, yaitu meninggikan kalimat Allah. Persatuan dan kesatuan menjadi dasar kekuatan bagi umat Islam dalam segala hal.

(rhs)Rusman H Siregar

No comments: