Sajak Kasman Singodimedjo, Sang Teraniaya

 

Setelah 58 tahun lama nya namanya ‘dirusak’ kebencian politik, akhirnya sang Kasman Singodimedjo digelari sebagai Pahlawan Nasional

TOKOH Muhammadiyah dan Masyumi ini dikenal sebagai pejuang gigih. Namanya Kasman Singodimedjo (1904-1982) biasa dipanggil Mr. Kasman.

Beliau pernah menjadi Jaksa Agung Indonesia periode 1945-1946, Menteri Muda Kehakiman, Ketua KNIP dan masih banyak lagi jabatan lainnya yang menunjukkan luasnya kontribusi. Beliau adalah sosok pemberani, bersahaja dan pantang menyerah.

Buya Hamka sendiri ketika memberi catatan dalam buku “Hidup Itu Berjuang Kasman Singodimedjo 75 Tahun” (1982: 376, 377) mengakui betapak berani dan kuatnya Mr. Kasman ini. Itu beliau lihat sendiri saat masih dipenjara oleh Rezim Orla pada bulan Ramadhan.

Meski beliau diinterogasi dengan kasar, dicecar dengan berbagai pertanyaan fitnah yang menyudutkan, dihardik dan lain sebagainya, tetap konsisten berkata tidak. Karena menuruitnya, semua itu adalah fitnah belaka.

Kalau melihat sekilas profilnya, Mr Kasman terkesan tegas, disiplin dan tanpa kompromi. Ia laiknya para hakim-hakim yang adil.

Namun, kalau kita baca lebih jauh melalui berita-berita di majalah, beliau tidak hanya seperti itu. Ada sisi lain yang jarang disoroti yaitu beliau juga mampu menungkan ide melalui sajak.

Bahasa lainnya, beliau memiliki kecendrungan sastra juga. Berikut ini adalah salah satu sajak anggitan Kasman Singodimedjo yang saya dapatkan dalam Majalah Kiblat No. 18 (XV/1967) yang berjudul: “SI TERANIAYA.” Sajak ini ditulis pada 13 Djanuari 1964.

***

SI TERANIAJA

Oleh: Kasman Singodimedjo S.H.

Ada satu hal oleh Allah dianggap benar, meski tampaknja agak aneh

Jaitu hak jang diberikan Allah kepada jang beriman dan beramal saleh,

Jakni apabila ia dianiaja,

Kepadanya diberi hak membela.

Allah melarang mengolok, mengumpat, membusukkan, mentjela dls.nja;

Djustru itu semua dibolehkan sebagai hal bela diri bagi si teraniaja.

Batjalah ajat 148 Surat An-Nisa/Ajat 1 dari Djuz ke-enam,

Disitu Sdr. dapati hak bela diri si teraniaja menurut Islam.

Rumusnja pendek sekali,

Allah toeh mengetahui,

“Allah tidak suka perkataan djelek diperdengarkan,

Ketjuali dari orang-orang jang sungguh dianiajakan.”

Sesuai dengan prinsip dari rumus ini,

Siteraniaja boleh membantah membela diri,

Silahkan batja ajat 46 Surah Al-Ankabut,

Jakni satu analogi meski dari lain sudut.

Pokoknja bahwa ALlah pada siteraniaja memberi hak membela,

Hak mana dapat dibatja djuga dalam ajat 226, 227 Surah Asj-Sjuara,

Pada umumnja Allah larang orang berkata apa jang ia tidak berbuat,

Sebab hal itu dianggapNja sebagai perbuatan ahli sjihir jang sesat.

Tetapi djustru hal itu sbg. hak bela diri diidjinkan Allah.

…………………….. Allah. J.M. Kuasa,

Bagi orang jang beriman, beramal saleh dan menjebut-njebut Allah karena dianiaja.

Itulah hak, tetapi bela diri didalam Islam hukumnja djuga wadjib,

Silahkan batja Al-Qur`an ajat 39 Surat Asj-Sjuara supaja tertib.

“Dan bagi orang2 jang apabila ditimpa kezhaliman, mereka membalas,

Maka mereka itu akan diberi gandjaran disisi ALlah jang chas.”

Ja. sampai2 hak dan wadjib bela diri bagi siteraniaja itu,

DIrumuskan oleh Allah di Surat Asj-Sjura ajat empat satu;

“Dan sesungguhnya orang2 jang membalas sesudah dianiaja,

Maka atas mereka itu tidak sedikitpun djuga tidak dapat dibuat apa1.”

Bahkan Allah memberi penghibur pada siteraniaja jang ditindas.

Seperti jang terbatja dalam Qur`an ajat 5 Surat Al-Qasjasj;

“Dan kami hendak menupahkan budi atas mereka jang ditindas dibumi,

Kami hendak djadikan mereka pemimpin2 dan pewaris untuk mewarisi,

Dan didalam Surat An-Nahl ajat empat puluh satu,

Masih djuga Allah beri hiburan padanja disitu.

“Dan orang2 jang pindah krena ridho Allah, sesudah dianiaja,

Maka kami akan beri pada mereka tempat jang baik didunia,

Tetapi balasanNja di Achirat nanti itu,

Adalah lebih besar, kalau mereka mau tahu.”

13 Djanuari 1964

***

Demikianlah di antara contoh sajak Kasman Singodimejdo yang sarat akan nilai dakwah, dan acap kali bersumber pada prinsip yang dipegangnya yang bersumber pada Al-Qur`an. Meski beliau bukan santri, dan tidak menguasa bahasa Arab sebagaimana Hamka dan ulama lainnya, namun kegigihan, kedisiplinan, semangat dalam menuntut dan menyampaikan ilmu serta perjuangan beliau sangat besar sekali.

Ghazali Syahlan, sahabatnya yang pernah sama-sama dipenjara pada rezim Nasakom mengisahkan. “Sebagai sarjana hukum, beliau menghafalkan ayat-ayat suci al Qur`an seperti menghaal artikel-artikel  K.U.H.P.nya saja.”

Jika memberi nasihat, Kasman selalu memberi bumbu lengkap dengan keterangan al-Qur`an. Lengkap dengan nomer surah dan ayatnya.

Padahal ketika dipenjara beliau dilarang membawa buku termasuk al-Qur’an. Itu menandakan banyak sekali hafalanya.

Tuduhan keji Orla

Kasman ditahan Korps Intelejen di Kantor Polisi Komisariat Jakarta Raya di era Orde Lama (Orla). Kasman divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan atas tuduhan berpartisipasi dalam perkumpulan yang bermaksud melancarkan tindak kejahatan dan dilarang undang-undang, serta dituduh berniat membunuh presiden juga menyelewengkan Pancasila.

Peristiwa terjadi ketika Indonesia telah memasuki masa awal kemerdekaan, tahun 1955. Dimana saat itu ada empat partai besar yang berdiri dengan ideologi masing-masing. Partai Nasional Indonesia (PNI) dengan Soekarno sebagai pentolannya, Komunis Indonesia (PKI) dan dua partai berbasis Islam, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), dimana Kasman di situ menjabat sebagai Dewan Konstituante.

Pada masa itu, ada semangat menghidupkan kembali syariat Islam, yang sebelumnya tercantum dalam Piagam Jakarta dan diganti ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Yang paling getol dalam usaha ini adalah Masyumi.

Soekarno berusaha mencari kekuatan mematahkan ini hingga sekitar tahun 1960-an, Masyumi dianggap terlalu memusuhi Soekarno. Masyumi kemudian dibubarkan dengan tuduhan mendukung pemberontakan PRRI (Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia), dan Kasman ditangkap dengan tuduhan mengancam nyawa presiden.

Setelah 58 tahun namanya dirusak, pemerintah kemudian memberi gelar Pahlawan Nasional kepada pejuang kemerdekaan ini. Rahimahullah rahmatan waasi’ah.

Semoga beliau senantiasa dikaruniai rahmat oleh Allah dan bisa diteladani oleh para pemuda Muslim yang sedang berjuang dalam menegakkan Islam.*/Mahmud Budi Setiawan

Rep: Admin Hidcom
Editor: -

No comments: