Pra-Islam: Dari Praktik Poliandri sampai Anak Kawin dengan Ibu Tirinya

Pra-Islam: Dari Praktik Poliandri sampai Anak Kawin dengan Ibu Tirinya
Perkawinan pada masa jahiliyah banyak jenisnya. (Foto/Ilustrasi: Ist)
Pada masa pra-Islam atau zaman jahiliyah, di Jazirah Arab mengenal beberapa jenis perkawinan. Salah satunya adalah perkawinan antara anak tertua dengan ibu tirinya. Pada masa itu, ibu tiri dianggap peninggalan harta warisan ayah yang mati kepada anak tertua.

Dr Abdul Aziz MA dalam bukunya berjudul "Chiefdom Madinah: Kerucut Kekuasaan pada Zaman Awal Islam" menyebutkan perkawinan jenis ini disebut Zuwidj al-Magt atau Zuwdj al-Adhul.

Menurut suatu riwayat, Kinanah menikahi Birrah binti Murr, istri ayahnya, Khuzaimah. Juga Hasyim menikahi Waqidah, istri ayahnya, Abd Manaf.

Abdul Aziz menjelaskan, orang Arab mengenal berbagai jenis perkawinan. Selain Zuwidj al-Magt atau Zuwdj al-Adhul, jenis yang sangat lazim adalah perkawinan biasa antara seorang pria dan seorang wanita yang dipinang melalui walinya dan dibayarkan maharnya saat akad perkawinan.

Menurut al-Alusi, kaum Quraisy melakukan perkawinan jenis ini. Dan karena Rasulullah SAW berasal dari suku Quraisy, Allah SWT memberi perlindungan kepada Rasulullah dari perkawinan tercela, walaupun populer juga di kalangan kaum Quraisy poligami antara seorang pria dengan banyak istri yang disebut Zuwdj al-Bu'ilah.

Walaupun menimbulkan kesusahan secara ekonomi bagi pelakunya, poligami tetap penting sebagai cara memperbanyak keturunan dan hubungan kekeluargaan di dalam kabilah maupun antarkabilah. Tetapi, monogami juga tetap berlangsung karena berbagai alasan, seperti ketidakmampuan ekonomi, keharusan memenuhi syarat-syarat yang istri pertama ajukan sebagai persetujuan atas perkawinan berikutnya, atau karena memang lebih senang memilih monogami."

Ada pula Zuwdj al-Syiqhir. Menurut Abdul Aziz, artinya perkawinan tukar, yaitu ketika seorang pria menikahkan anak perempuannya atau saudara perempuannya kepada seseorang dengan imbalan pria itu dapat menikahi anak perempuan atau saudara perempuan seseorang tersebut tanpa maskawin.

Selanjutnya ada lagi Zuwdj al-Rahthi atau Zuwij al-Musyirakah, yaitu perkawinan sejumlah (3-10) pria dengan seorang wanita. Manakala wanita itu hamil, dia berhak menunjuk siapa di antara sejumlah pria tersebut yang berhak menjadi ayah bagi anak yang dia lahirkan.

Menurut Abdul Aziz, varian lain dari jenis perkawinan ini yakni apabila pihak pria lebih dari sepuluh, jumlahnya sesuka wanita yang menjadi istri mereka. Wanita ini menancapkan bendera di depan pintu kemah atau tempat tinggalnya sebagai tanda siap menerima pria yang datang.

Ketika wanita itu melahirkan, diadakanlah penilaian siapakah di antara pria-pria tersebut yang lebih mirip dengan anak yang dia lahirkan. Kepada pria itulah anak tersebut dinisbahkan. Di antara yang terkenal dari wanita-wanita ini adalah Ummu Mahzul.

Selanjutnya, Zuwdj al-Istibdha', yakni seorang suami menyuruh istrinya—sesudah haid—mendatangi seorang pria, biasanya pemimpin, untuk digauli agar memiliki keturunan karena si suami tak dapat memberi keturunan, atau agar memperoleh keturunan hebat. Si suami tidak menggauli istrinya hingga kelihatan tanda-tanda kehamilan dari pria lain tersebut.

Selain itu, ada juga Zuwdj al-Khudni, yaitu wanita mengambil pria lain sebagai gundiknya di samping suaminya sendiri dalam al-Qur'an disebut muttakhidzitu akhdin.

Abdul Aziz mengatakan, bagaimanapun, menikahi budak rampasan tetap sangat diminati, karena tak perlu maskawin, cukup dengan pedang. Hal ini terkait dengan salah satu tujuan utama perang atau penyerangan, yaitu harta rampasan, termasuk wanita rampasan yang disebut nazf'ah, yang perolehannya selalu jadi kebanggaan tentara Arab penunggang kuda (fursan al-Arab).

Proses Pinangan
Pernikahan biasa dilangsungkan melalui proses pinangan kepada tetua keluarga atau orangtuanya. Perihal pinangan kepada seorang wanita oleh lebih dari satu pria, si wanita diberikan kebebasan memilih oleh orangtuanya, sebagaimana Hindun binti Utbah bin Rabiah yang menerima dua pinangan, yaitu dari Suhail bin Amr dan Abu Sufyan bin Harb, dan kemudian memilih Abu Sufyan.

Setelah pinangan diterima, lalu ditentukanlah maskawin (mahar, al-mahr) yang sepenuhnya jadi hak orangtua atau wali. Bagi orang Arab sebelum Islam, mahar wajib ditanggung oleh si pria—jika tidak dibayar dianggap sebagai tindakan pembangkangan dan penghinaan.

Mahar paling berharga adalah logam emas yang tercetak bagus, atau unta betina yang tengah hamil, sesuai kadar kesanggupan masing-masing. Tercatat, mahar Abdul Muthalib bin Hasyim untuk Fathimah binti Amr sebesar 100 unta betina dan 100 pon emas.

Sesudah mahar disepakati, si pria peminang mengatakan “khatab” lalu dijawab dengan ucapan “nakah”, kemudian si pria berdiri dan pada saat bersamaan terdengar nyanyian dari para wanita, disertai penyembelihan hewan dan hidangan makanan. Saat seperti ini disebut Yawm al-Naqfah atau Yawm al-Amlak, yaitu hari kesepakatan, penyerahan mahar, dan akad pernikahan.

mhy) 
Miftah H. Yusufpati

No comments: