UU Antiperompakan Pertama Berlaku 67 SM

Coloseum Peninggalan Romawi kuno
Coloseum Peninggalan Romawi kuno
Mengutip sejarawan Yunani yang hidup antara 45-120 Masehi, Plutrach, dalam karyanya Parallel Lives, Pemerintah Romawi pun mulai melakukan perlawanan serius terhadap aksi kejahatan.
Pada tahun 67 Sebelum Masehi (SM), negarawan Aulus Gabinius mengajukan Undang-Undang Antiperompakan pertama di Romawi dan menyatakan bajak laut sebagai ‘musuh bagi seluruh umat manusia’.

Sebagai tindak lanjut dari UU Antiperompakan tersebut, Gnaeus Pompey diberi kepercayaan untuk menumpas bajak laut yang telah menyebabkan menurunnya pasokan makanan ke Romawi. Untuk mendukung tugasnya tersebut, Pompey pun menerima sejumlah besar uang, 20 legiun tentara, dan 500 kapal.

Upaya Pompey mengakhiri kegiatan bajak laut berhasil. Harga gandum di Romawi yang sembelumnya sempat melambung drastis segera kembali normal. 

Dalam menjalankan tugasnya, dia menunjuk 13 orang asisten untuk mengamankan Laut Mediterania, sehingga para perompak pun berhasil diusir dari perairan tersebut,” tulis sejarawan asal Belanda, Jona Lendering, dalam artikelnya Cilician Pirates.

Selanjutnya, Pompey terus menggerakkan pasukannya ke arah timur. Di sana, dia berhasil mengalahkan para bajak laut di dekat ibu kota Cilicia, Coracesium, dan mengambil alih benteng pertahanan mereka.
Reporter : Ahmad Islamy Jamil Redaktur : Nasih Nasrullah

No comments: