Siksaan Neraka dan Azab bagi Para Penjudi

Siksaan Neraka dan Azab bagi Para Penjudi
Ancaman siksaan neraka dan azab bagi para penjudi. Foto/Ilustrasi: telegraph.co.uk
Siksaan neraka dan azab bagi para penjudi amat pedih. Berjudi, menurut Islam, masuk kategori dosa besar dan pelaku dosa besar akan mendapat tempat di neraka Jahannam.

Ahmad Zacky El-Syafa dalam buku berjudul "Ternyata Kita Tak Pantas Masuk Surga" menyebut neraka Jahannam adalah tempat kembali bagi mereka yang melakukan dosa besar. Neraka dengan tingkat paling tinggi ini dikatakan memiliki dasar sangat dalam, dengan keadaan yang gelap dan hitam.

Para penjudi berada di neraka bersama orang munafik, orang yang suka mengikuti langkah setan, orang yang durhaka kepada-Nya, hingga orang yang bakhil atau pelit.

Allah SWT berfirman:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” (QS Al-Baqarah/2:219)

Siksa yang akan dirasakan penghuni Neraka Jahannam sebagaimana diinformasikan Rasulullah SAW dari HR Muslim yang berbunyi:

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذْ سَمِعَ وَجْبَةً فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « تَدْرُونَ مَا هَذَا ». قَالَ قُلْنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « هَذَا حَجَرٌ رُمِىَ بِهِ فِى النَّارِ مُنْذُ سَبْعِينَ خَرِيفًا فَهُوَ يَهْوِى فِى النَّارِ الآنَ حَتَّى انْتَهَى إِلَى قَعْرِهَا

Artinya: “Kami dulu pernah bersama Rasulullah SAW, Tiba-tiba terdengar suara sesuatu yang jatuh. Nabi Muhammad SAW lantas bertanya, “Tahukah kalian, apakah itu?” Para sahabat pun menjawah, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.” Nabi Muhammad SAW kemudian menjelaskan, “Ini adalah batu yang dilemparkan ke dalam neraka sejak 70 tahun yang lalu dan batu tersebut baru sampai di dasar neraka saat ini.” (HR Muslim)

Larangan Judi
Judi dilarang Allah SWT dengan firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS Al-Mâidah/5: 90)

Mereka yang mengikuti perbuatan setan tempat yang layak baginya adalah neraka Jahannam sebagaimana difirmankan Allah SWT dalam Al-Quran Surah Al-Hijr ayat 43:

وَاِنَّ جَهَنَّمَ لَمَوْعِدُهُمْ اَجْمَعِيْنَۙ

Artinya: Dan sungguh, Jahanam itu benar-benar (tempat) yang telah dijanjikan untuk mereka (pengikut setan) semuanya.

Makna Maisir
Sebagian ulama menjelaskan bahwa maisir artinya taruhan. Ibnu Hajar al-Makki dalam Az-Zawâjir ‘an Iqtirâfil Kabâ‘ir mengatakan al-maisir (judi) adalah taruhan dengan jenis apa saja.

Sedangkan Al-Mahalli dalam Al-Minhaj bi Hâsyiyah al-Qalyubi mengatakan bentuk taruhan yang diharamkan adalah adanya kemungkinan mendapatkan keberuntungan atau kerugian.

Hanya saja sebagian ulama menjelaskan bahwa maisir mencakup taruhan atau bentuk yang lainnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam al-Majmû’ al-Fatâwâ berkata:

"Lafazh maisir menurut mayoritas ulama mencakup permainan dengan kartu dan catur dan mencakup jual-beli gharar yang dilarang oleh Nabi SAW, karena di dalamnya terdapat makna qimâr (judi/taruhan) yang sama dengan maisir. Karena makna qimâr adalah terambilnya harta seseorang dalam sebuah taruhan antara mendapatkan gantinya atau tidak."

Bentuk-bentuk perjudian tidak terbatas, namun intinya sama, yaitu taruhan yang memungkinan untuk mendapatkan keberuntungan atau kerugian, sehingga bisa meraih atau kehilangan harta dengan sangat mudah.

Perjudian bisa dengan sarana kartu, domino, dadu, rolet atau lainnya.
Atau dengan sarana aduan, seperti adu ayam jantan, adu nyali menyeberang sungai, adu panco dan lainnya. Bisa juga dengan sarana perlombaan, seperti lomba lari, bola voli, sepak bola, dan lainnya.

Dosa judi tidak hanya di dapatkan oleh orang yang melakukannya, bahkan sekadar ucapan mengajak berjudi sudah terkena dosa dan diperintahkan untuk membayar kaffarah (penebus dosa) dengan bersekah. Hal ini disampaikan dalam hadis Nabi SAW dari Abu Hurairah ra:

Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa bersumpah dengan mengatakan ‘Demi Latta dan ‘Uzza, hendaklah dia berkata, ‘Lâ ilâha illa Allâh’. Dan barangsiapa berkata kepada kawannya, ‘Mari aku ajak kamu berjudi’, hendaklah dia bersedekah!”. [HR. Al-Bukhâri, no. 4860; Muslim, no. 1647]

(mhy)Miftah H. Yusufpati

No comments: