Setelah Nabi Muhammad Wafat, Mengapa Istri yang Ditinggalkan Tak Boleh Menikah Lagi?

Setelah Nabi Muhammad Wafat, Mengapa Istri yang Ditinggalkan Tak Boleh Menikah Lagi?
Istri-istri Nabi Muhammad adalah ibu bagi kaum muslim. Foto/Ilustrasi: Ist
Istri-istri Nabi Muhammad SAW adalah ibu bagi orang-orang beriman. Itu sebabnya, setelah Rasulullah SAW wafat, istri-istri beliau tidak boleh menikah lagi.

Imam Syafi’i dalam "Kitab Al-Umm" menafsirkan al-Quran Surat Al-Ahzâb ayat 6 mengatakan bahwa kaum Mukminin diharamkan menikahi para istri Nabi tersebut dalam keadaan apapun. "Para istri Nabi SAW itu diserupakan dengan para ibu karena besarnya hak mereka atas kaum Mukminin, dan juga karena diharamkan menikahi mereka,” ujar Imam Syafii.

Allah SWT berfirman:

وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ

Istri-istri nabi adalah ibu-ibu mereka [ QS Al-Ahzâb/33 :6]

Dalam Tafsir Kementerian Agama dijelaskan, karena Rasulullah SAW adalah bapak dari kaum Muslimin, maka istri-istri beliau pun adalah ibu-ibu mereka. Maksudnya ialah menempati kedudukan ibu, dalam kewajiban memuliakan dan menghormatinya, dan haram menikahinya.

Adapun dalam hal yang lain, seperti hubungan waris-mewarisi, hukum melihat auratnya atau berkhalwat dengannya, sama hukumnya dengan perempuan lain yang tidak memiliki hubungan mahram.

Sementara itu, Ibnu Jarir dalam "Kitab Jami’ul Bayan" mengutip Qatadah menyebutkan dengan (kedudukan) tersebut Allah SWT mengagungkan hak-hak mereka.

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Qatâdah sebagaimana disebutkan oleh Imam Suyuthi dalam "ad-Durrul Mantsur" mengatakan, “Maksudnya ibu-ibu mereka dari sisi haramnya seorang Mukmin menikahi salah seorang istri Nabi SAW baik tatkala Beliau SAW masih hidup bila Beliau telah mentalaknya, atau setelah Beliau SAWwafat. Mereka haram untuk dinikahi seperti haramnya menikahi ibu kandung sendiri.”

Ibnu Jarir juga meriwayatkan dari Ibnu Zaid mengenai makna ayat di atas, bahwa maksudnya adalah mereka haram dinikahi oleh orang-orang Mukmin.

Ibnu Jarir at-Thabari mengatakan, “Keharaman istri-istri Nabi sama seperti keharaman ibu kandung mereka, yang mana istri-istri Nabi diharamkan untuk dinikahi setelah Beliau wafat, sebagaimana diharamkan menikahi ibu-ibu kandung.”

Imam al-Qurtubi dalam "Kitab al-Jami’ li Ahkâmil Qur’ân" juga mengatakan maksud ayat tersebut adalah wajibnya memuliakan, mengagungkan, serta haramnya kaum lelaki Mukminin menikahi mereka (Ummahâtul Mukminin), namun (tetap) wajib menutup hijab mereka, berbeda dengan ibu kandung (tidak perlu ada hijab ketika bertemu dengan anak kandungnya).

Ada juga yang mengatakan, ‘Karena kasih sayang Ummahatul Mukminin kepada kaum Mukminin itu sama seperti kasih sayang ibu kandung kepada anak-anaknya, maka mereka diposisikan sebagai ibu bagi kaum Mukminin.

Namun kedudukan mereka sebagai ibu ini tidak berkonsekuensi saling mewarisi sebagaimana ibu kandung, kemudian boleh juga menikahi anak-anak perempuan Ummahâtul Mukminin. Kedudukan para istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai Ummahâtul Mukminin tidak lantas menjadikan anak-anak perempuan mereka menjadi saudari-saudari bagi kaum Mukminin.”

Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Ummat Islam telah sepakat atas haramnya menikahi Ummahâtul Mukminin setelah Nabi SAW wafat, juga sepakat atas wajibnya memuliakan mereka.

Mereka adalah ibunda kaum Mukminin dalam hal kehormatan dan haramnya dinikahi. Namun mereka bukan ibunda kaum Mukminin dalam masalah kemahraman. Oleh karena itu tidak boleh bagi seseorang yang bukan kerabat mereka untuk berkhalwat (berduaan) dengan mereka, sebagaimana bolehnya seorang laki-laki berkhalwat dan safar bersama mahramnya.

Ibnu Katsir mengatakan, “Maksudnya (mereka adalah ibunda kaum Mukminin-red) dalam hal kehormatan, haramnya dinikahi, berhak mendapatkan pemuliaan, penghormatan, pengagungan, akan tetapi tidak diperbolehkan berkhalwat dengan mereka. Haramnya menikahi mereka ini tidak menjalarkan kepada anak-anak perempuan mereka dan saudari-saudari mereka berdasarkan kesepakatan para Ulama.”

(mhyMiftah H. Yusufpati

No comments: