Rasulullah SAW Mengikuti 27 Peperangan di Masa Islam

Rasulullah SAW Mengikuti 27 Peperangan di Masa Islam
Rasulullah mengikuti 27 kali peperangan dan di antaranya beliau memimpin langsung perang tersebut. Foto/Ilustrasi: Ist
Selama masa Islam, Rasulullah SAW mengikuti 27 peperangan, di antaranya beliau menjadi panglimanya atau telibat langsung memimpin dan menyusun strategi dalam pertempuran.

Imam Ahmad bin Muhammad bin Ibrahim ats-Tsa’labi dalam "Al-Kasyfu wal Bayan ‘an Tafsiril Qur’an" mengatakan bahwa peperangan yang terjadi pada masa Rasulullah sangat banyak, dan bisa terbagi menjadi dua bagian. Pertama, peperangan yang diikuti oleh Rasulullah. Kedua, peperangan yang tidak diikuti olehnya.

Di sisi lain, perang yang terjadi pada masa Nabi Muhammad SAW terbagi atas ghazwah (gazwah) dan sariyah (sariyyah). Ghazwah adalah perang yang dipimpin oleh Nabi SAW, sedangkan sariyah adalah perang yang dipimpin oleh sahabat atas penunjukan Nabi SAW.

Para ahli sejarah Islam berbeda pendapat tentang jumlah ghazwah dan sariyah. Menurut ats-Tsa’labi, jumlah peperangan yang diikuti dan dipimpin Rasulullah pada masa hidupnya adalah sebanyak 26 peperangan. Sementara itu, Ibnu Hisyam menyebut ada 27 peperangan.

Seluruh peperangan selama masa hidup Rasul masih dibedakan antara keterlibatan langsung atau hanya mengatur dan mengarahkan pasukan. Peperangan di mana Nabi terlibat langsung hanya di 9 sembilan peperangan. Sementara peperangan lainnya Rasulullah hanya terlibat dalam mengatur dan mengarahkan pasukannya.

Sembilan jihad yang dipimpin oleh beliau secara langsung adalah Perang Badar al-Kubra, Perang Uhud, Perang Khandaq, Perang Bani Quraidhah, Perang Bani Musthaliq, Perang Khaibar, Pembebasan Mekkah, Perang Hunain, dan Perang Tabuk.

Dari berbagai peperangan yang dilakukan Rasulullah SAW, umat dapat mengenal tata krama yang luhur dan etika yang terpuji. Begitu pula, mereka dapat menyerap keyakinan yang lurus, ibadah yang benar, dan kecintaan untuk berjuang di jalan Allah SWT. Maka dari itu, tidak ada kematian yang diidamkan selain gugur sebagai seorang syuhada.

Menurut ash-Shallabi, khalayak dapat mengetahui bahwa penerapan hukum perang terjadi secara bertahap. Itu sesuai dengan situasi dan kondisi umat Islam di bawah pimpinan Nabi SAW.

Orang-orang kafir sudah sejak semula menunjukkan kebencian terhadap Islam. Mereka bahkan tidak segan-segan menyakiti Rasulullah SAW tatkala beliau masih tinggal di kota kelahirannya, Makkah al-Mukarramah.

Kemudian, turunlah izin dari Allah Ta’ala. Nabi SAW dan kaum Muslimin lantas hijrah dari Mekkah ke Madinah al-Munawwarah—dahulu bernama Yastrib. Di kota ini, Rasulullah SAW mengonsolidasi kekuatan umat Islam sembari tetap menghormati keanekaragaman masyarakat setempat.

Cara ini berhasil dengan gemilang. Bahkan, orang-orang Madinah tidak lagi menonjolkan rasa bangga yang berlebihan terhadap kabilah masing-masing (sukuisme), seperti ketika Nabi SAW belum hadir di tengah mereka. Kini, mereka lebih senang meleburkan diri dalam identitas sebagai kaum Muslimin, pengikut al-Musthafa SAW.

“Telah diizinkan berperang bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya, dan sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuasa menolong mereka. (Yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, tak lain karena perkataan mereka, 'Tuhan kami hanyalah Allah’” (QS al-Hajj: 39-40).

Firman Allah SWT itu secara jelas memberikan izin bagi umat Islam untuk melawan kaum yang telah mengganggu ketenteraman hidup mereka serta menghalangi dari jalan Allah.

Kaum Muslimin tidak dibenarkan untuk melakukan penyerangan terlebih dahulu atau, dengan kata lain, mengganggu situasi yang telah damai

Ayat yang sama juga menandakan prinsip yang penting. Dalam menjalankan perang, kaum Muslimin haruslah dalam posisi diserang terlebih dahulu. Mereka tidak dibenarkan untuk melakukan penyerangan terlebih dahulu atau, dengan kata lain, mengganggu situasi yang telah damai.

Dalam peperangan pun, ada norma-norma yang harus ditegakkan. Ada etika perang ini yang harus dijaga oleh umat Islam. Allah berfirman, yang artinya, "Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) jangan kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (QS al-Baqarah: 190).

Nabi SAW telah memberikan arahan yang jelas. Dalam masa perang, umat Islam tidak dibenarkan membunuh orang tanpa hak. Dilarang membunuh anak-anak, perempuan, orang lanjut usia, dan orang yang sedang sakit.

Dilarang pula melakukan pengkhianatan. Jangan memutilasi mayat musuh. Jangan melakukan penyiksaan—semisal mencabut kuku atau membakar telapak tangan.

Terhadap lingkungan alam pun, jangan melakukan perusakan. Pohon-pohon berbuah tidak boleh ditebang. Hewan-hewan ternak tidak boleh dibantai. Boleh menyembelih binatang-binatang itu untuk keperluan pangan.

Islam melarang keras pembunuhan, walaupun pada masa perang, terhadap para pendeta atau biarawan di tempat-tempat ibadah mereka.

Islam melarang keras pembunuhan, walaupun pada masa perang, terhadap para pendeta atau biarawan di tempat-tempat ibadah mereka. Tidak boleh membumihanguskan kawasan permukiman, ladang, dan kebun. Kalau itu semua sampai dilakukan, berarti perang tak ubahnya pengrusakan.

Beliau juga menginstruksikan umatnya agar memberikan perawatan terhadap tawanan perang. Terkait ini, ada banyak riwayat yang menginspirasi. Misalnya, ketika Muslimin menang dalam Perang Badar. Sebanyak 70 orang Mekkah ditangkap dan menjadi tawanan. Mereka dibebaskan dengan atau tanpa tebusan.

Berikut kesaksian seorang tawanan, seperti dinukil Ibnu Ishaq, penulis biografi awal Nabi SAW. “Tiap pagi dan malam mereka (Muslimin) memberikanku roti. Kalau ada seorang Muslim yang memiliki sepotong roti, ia akan berbagi denganku.”
(mhy)Miftah H. Yusufpati

No comments: