Jin Bisa Memerintahkan Orang Melakukan Kejahatan

Waspadalah, Jin Bisa Memerintahkan Orang Melakukan Kejahatan
Jin bisa memerintahkan orang untuk melakukan kejahatan. Foto/Ilustrasi: Ist
Waspadalah jin bisa memerintahkan orang untuk melakukan kejahatan atau hal-hal yang haram . Untuk itu ada beberapa cara untuk menghindari dan mengobati orang yang diganggu atau kerasukan jin .

Suatu ketika Abdullah bin Imam Ahmad bin Hanbal bertanya pada ayahnya. "Orang-orang menyangka jin tidak memasuki tubuh manusia." Imam Ahmad bin Hanbal pun menjawab, "Wahai anakku, mereka berdusta. Jin itu berbicara lewat lisan manusia."

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam kitab "Al-Fatawa Al-Ijtima’iyah" mengatakan Al-Quran dan Hadis telah menginformasikan bahwa jin bisa merasuki manusia.

Al-Asy’ari dalam kitab "Maqalat Ahlus Sunnah wal Jama’ah" mengatakan bahwa kalangan Ahlus Sunnah berpendapat, jin masuk dalam tubuh orang yang kesurupan. Pendapat tersebut didasarkan pada Al-Quran surat al-Baqarah ayat 275.

Allah SWT berfirman:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat bediri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila” ( QS Al-Baqarah/2 : 275)

Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan, mereka tidak bangkit dari kubur mereka pada hari Kiamat kecuali sebagaimana bangkitnya orang ketika kemasukan setan.

Sementara itu, Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِى مِنَ الإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ

“Setan mengalir pada manusia lewat aliran darah” [HR Bukhari, no. 7171, kitab Al-Ahkam, Muslim, no. 2175, kitab As-Salam]

Ada sejumlah hadis dari Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Al-Baihaqi, bahwa seorang anak yang telah gila didatangkan. Maka Nabi SAW mengatakan (kepada jin yang merasuki anak kecil itu), “Keluarlah! Aku adalah Rasulullah”. Lalu anak itu terbebas darinya. (HR Ahmad dalam Al-Musnad, no. 1713-17098, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 2/617-618 dan menilainya sebagai shahih sanadnya serta disetujui oleh Adz-Dzahabi)


Perkara yang Nyata
Sementara itu, Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta’ dalam Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram yang disusun Khalid Al-Juraisy menegaskan jin mengganggu manusia adalah perkara yang nyata.

Jika jin memerintahkan kepada orang yang diganggunya untuk melakukan suatu yang haram. Bagi mereka yang terkena ganggguan jin harus berpegang teguh dengan syari’at Allah dan tidak mematuhi perintah jin untuk bermaksiat kepada Allah dan tidak mematuhi perintah jin untuk bermaksiat kepada Allah.

"Jika jin itu menyakitinya, ia harus berlindung kepada Allah dari keburukannya dan membentengi dirinya dengan bacaan Al-Qur’an, Ta’awwudzat yang disyari’atkan, dan zikir-zikir yang sah dari Nabi SAW," tulisnya mengutip hadis yang diriwayatkan Abu Daud, no. 3886, kitab Ath-Thibb, Ahmad dalam Al-Musnad, serta dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami, no. 1632 As-Silsilah Ash-Shahihah.

Di antaranya ruqyah dengan bacaan surah Al-Fatihah, membaca surak Al-Ikhlas dan Mu’awwidzatain, kemudian meniupkan pada kedua tangannya lalu mengusapkannya pada wajahnya dan anggota badannya yang dapat dijangkaunya.

Dan, ruqyah lainnya dengan surah Al-Qur’an berikut ayat-ayatnya dan zikir-zikir yang shahih serta berlindung kepada Allah guna memohon kesembuhan dan terjaga dari setan dan jin dan manusia.

Lajnah Da’imah menyarankan merujuklah kepada kitab Al-Kalim Ath-Thayyib karya Ibnu Taimiyah , kitab Al-Wabil Ash-Shayyib karya Ibnul Qayyim, dan Al-Adzkar karya An-Nawawi. Di dalamnya terdapat penjelasan panjang lebar tentang macam-macam ruqyah.

(mhy)Miftah H. Yusufpati

No comments: