Pesan Rasulullah SAW kepada sang Menantu tentang Zina Mata

Begini Pesan Rasulullah SAW kepada sang Menantu tentang Zina Mata
Rasulullah SAW menganggap pandangan liar dan menjurus kepada lain jenis, sebagai suatu perbuatan zina mata. Foto/Ilustrasi: Wallpaper access
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi mengatakan di antara sesuatu yang diharamkan Islam dalam hubungannya dengan masalah gharizah (naluri), yaitu pandangan seorang laki-laki kepada perempuan dan seorang perempuan memandang laki-laki.

"Mata adalah kuncinya hati, dan pandangan adalah jalan yang membawa fitnah dan sampai kepada perbuatan zina," ujar Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Halal dan Haram dalam Islam".

Suatu kali Rasulullah SAW berpesan menantunya, Ali bin Abi Thalib :

يَا عَلِيُّ لا تُتْبِعْ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الآخِرَةُ

"Hai Ali! Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya. Kamu hanya boleh pada pandangan pertama, adapun yang berikutnya tidak boleh." (HR Ahmad, Abu Daud dan Tarmizi)

Rasulullah SAW menganggap pandangan liar dan menjurus kepada lain jenis, sebagai suatu perbuatan zina mata.

Sabda beliau:

العينان تزنيان وزناهما النظر

"Dua mata itu bisa berzina, dan zinanya ialah melihat." (HR Bukhari)

Dinamakannya berzina, kata al-Qardhawi, karena memandang itu salah satu bentuk bersenang-senang dan memuaskan gharizah (naluri) seksual dengan jalan yang tidak dibenarkan oleh syara'.

Pandangan yang terpelihara, apabila memandang kepada jenis lain tidak mengamat-amati kecantikannya dan tidak lama menoleh kepadanya serta tidak melekatkan pandangannya kepada yang dilihatnya itu.

Menurut Al-Qardhawi, penegasan Rasulullah ini ada persamaannya dengan apa yang tersebut dalam Injil, dimana al-Masih pernah mengatakan sebagai berikut: Orang-orang sebelummu berkata: "Jangan berzinal" Tetapi aku berkata: "Barangsiapa melihat dengan dua matanya, maka ia berzina."

"Pandangan yang menggiurkan ini bukan saja membahayakan kemurnian budi, bahkan akan merusak kestabilan berpikir dan ketenteraman hati," jelas Al-Qardhawi.

Jaga Kemaluan
Allah SWT berfirman: "Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki: hendaklah mereka itu menundukkan sebagian pandangannya dan menjaga kemaluannya; karena yang demikian itu lebih bersih bagi mereka. Sesungguhnya Allah maha meneliti terhadap apa-apa yang kamu kerjakan.

Dan katakanlah kepada orang-orang mukmin perempuan: hendaknya mereka itu menundukkan sebagian pandangannya dan menjaga kemaluannya, dan jangan menampak-nampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa tampak daripadanya, dan hendaknya mereka itu melabuhkan tudung sampai ke dadanya.

Dan jangan menampakkan perhiasannya kecuali kepada suaminya atau kepada ayahnya atau kepada mertuanya atau kepada anak-anak laki-lakinya atau kepada anak-anak suaminya, atau kepada saudaranya atau anak-anak saudara laki-lakinya (keponakan) atau anak-anak saudara perempuannya atau kepada sesama perempuan atau kepada hamba sahayanya atau orang-orang yang mengikut (bujang) yang tidak mempunyai keinginan, yaitu orang laki-laki atau anak yang tidak suka memperhatikan aurat perempuan dan jangan memukul-mukulkan kakinya supaya diketahui apa-apa yang mereka rahasiakan dari perhiasannya." ( QS an-Nur : 30-31)

Menurut al-Qardhawi, dalam dua ayat ini ada beberapa pengarahan. Dua di antaranya berlaku untuk laki-laki dan perempuan, yaitu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sedang yang lain khusus untuk perempuan.

Dan kalau diperhatikan pula, bahwa dua ayat tersebut memerintahkan menundukkan sebagian pandangan dengan menggunakan min tetapi dalam hal menjaga kemaluan. Allah tidak mengatakan wa yahfadhu min furujihim (dan menjaga sebagian kemaluan) seperti halnya dalam menundukkan pandangan yang dikatakan di situ yaghudh-dhu min absharihim.

Ini berarti, kata al-Qardhawi, kemaluan itu harus dijaga seluruhnya tidak ada apa yang disebut toleransi sedikitpun.

Berbeda dengan masalah pandangan yang Allah masih memberi kelonggaran walaupun sedikit, guna mengurangi kesulitan dan melindungi kemasalahatan, sebagaimana yang akan kita ketahui nanti.

Dan apa yang dimaksud menundukkan pandangan itu bukan berarti memejamkan mata dan menundukkan kepala ke tanah. Bukan ini yang dimaksud dan ini satu hal yang tidak mungkin.

Hal ini sama dengan menundukkan suara seperti yang disebutkan dalam al-Quran dan tundukkanlah sebagian suaramu ( QS Luqman : 19).

وَاقْصِدْ فِيْ مَشْيِكَ وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَۗ اِنَّ اَنْكَرَ الْاَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيْرِ ࣖ

"Dan sederhanakanlah dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.”

Di sini tidak berarti kita harus membungkam mulut sehingga tidak berbicara.

"Tetapi apa yang dimaksud menundukkan pandangan, yaitu: menjaga pandangan, tidak dilepaskan begitu saja tanpa kendali sehingga dapat menelan perempuan-perempuan atau laki-laki yang beraksi," jelas al-Qardhawi.

Pandangan yang terpelihara, apabila memandang kepada jenis lain tidak mengamat-amati kecantikannya dan tidak lama menoleh kepadanya serta tidak melekatkan pandangannya kepada yang dilihatnya itu.

Lalu, al-Qardhawi mengutip sebuah syair kuno yang berbunyi:

Semua peristiwa, asalnya karena pandangan
Kebanyakan orang masuk neraka adalah karena dosa kecil
Permulaannya pandangan, kemudian senyum, lantas beri salam
Kemudian berbicara, lalu berjanji; dan sesudah itu bertemu.
Oleh karena itulah Allah kepada orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan supaya menundukkan pandangannya, diiringi dengan perintah untuk memelihara kemaluannya.

(mhy) Miftah H. Yusufpati

No comments: