Perbedaan Istilah “Makam” dan “Kuburan”

DALAM kehidupan sehari-hari seringkali arti makam dan kuburan disamakan. Padahal makna dua kata itu berbeda.
Wakil Ketua RMI PCNU Kota Malang Halimi Zuhdy menjelaskan perbendaan makam dan kuburan lewat kisah ketika ia ditanya oleh jamaahnya soal kuburan Nabi Ibrahmi.
“Ustadz, kuburan Nabi Ibrahim kok kecil sekali ya?” ungkap salah seorang jamah Umrah ketika baru pulang dari Makkah.
“Kuburan yang mana Pak? Apakah Bapak ke Kuburan Nabi Ibrahim?” Halimi bertanya kembali.
“Yang dekat Ka’bah itu ustadz, bukankah itu kuburan Nabi Ibrahim?” jawabnya dengan polos.

“Kuburan Nabi Ibrahim itu di kota Hebron Palestina, Bapak. Hebron (Hebrew) itu bahasa Ibrani yang berarti al-Khalil, sebuah gelar yang disematkan kepada Nabi Ibrahim,” jelas Halimi.
“Itu maqam bukan kuburan, Bapak. Maqam artinya tempat Nabi Ibrahim berpijak ketika membangun Ka’bah,” saya coba menjelaskan, tapi ia masih bengung.
Dalam bahasa makna makam dan kuburan berbeda. Di bahasa Arab, istilah kuburan sinonimnya yaitu, maqbarah, dharih, marqad, lahd, syaq, jadst, masyhad, dan beberapa kosa kata lainnya.
Beberapa kosa kata Arab tersebut memiliki beberapa perbedaan, misalnya antara lahd (اللحد) dan syaq (الشق). Lahd di Indonesia dikenal dengan liang lahat, atau orang menyebutnya dengan pekuburan “lubang landak”, sedangkan syaq adalah kuburan yang mayatnya diletakkan di tengah, dan yang kedua ini banyak digunakan oleh orang Indonesia. Dalam hadits Nabi, keduanya diperbolehkan, tapi lahd (liang lahat) yang digali kesamping lebih utama sebagaimana hadits “Al-lahd lana wa al-syaq li gahirina”.
Kuburan dalam KBBI daring adalah tanah tempat menguburkan mayat; makam. Sedangkan pekuburan adalah tempat yang luas yang khusus digunakan untuk menguburkan mayat; tanah pemakaman. Makam dalam KBBI daring memuat lima makna; (1) kubur, (2) tempat tinggal; kediaman, (3) jalan panjang yang berisi tingkatan yang harus ditempuh oleh seorang sufi, yang penuh dengan berbagai kesulitan dan memerlukan usaha yang sungguh-sungguh sehingga tercapai keadaan yang tetap menjadi milik pribadi orang sufi, (4) pahatan bekas telapak kaki Nabi Ibrahim a.s. ketika membangun Ka’bah, terdapat dalam Masjidilharam, (5) kedudukan mulia (tinggi).
Dalam bahasa Arab, kuburan (القبر) adalah mengebumikan jenazah, memendam, melupakan, memasukkan, menyembunyikan. Sedangkan tempatnya adalah maqbarah (مقبرة). Dan ini sesuai dengan istilah yang digunakan oleh masyarakat Indonesia, hanya saja tempatnya tidak disebut “makbarah” tetapi pekuburan. Dan dalam bahasa Indoensia antara kubur dan kuburan memiliki makna yang sama, tempat menguburkan mayat.
Selain kuburan ada istilah makam, dan yang menimbulkan banyak kesalahpahaman, bahkan bisa salah memaknai. Makam dalam bahasa Arab adalah maqam (مقام), menggunakan huruf “qaf” bukan “kaf”, bila menggunkan “kaf” tidak ditemukam kosa katanya. Maqam berarti, ‘tempat berpijaknya dua kaki, kedudukan seseorang, berdiri, bangkit, bangun, berangkat’. Dalam kamus bahasa Arab tidak ditemukan arti ‘kuburan’. Sedangkan dalam bahasa Indonesia (KBBI), makam (yang sebenarnya adalah maqam) diartikan dengan ‘kuburan’ walau juga memiliki makna yang lainnya (seperti yang tersebut di atas).
Bila ‘makam’ akan diartikan ‘kedudukan mulia, pahatan bekas kaki Ibrahim, jalan panjang bertingkat seorang sufi’ maka hendaknya ditulis dengan ‘maqam’. Karena kata ‘makam’ itu sendiri dari asalnya tidak memiliki makna kuburan, kecuali sudah diserap dan memiliki makna lain (kuburan) maka ditulis dengan makam. Itu pun juga memiliki makna sendiri bila makam disebut makam, bukan seperti pekuburan umum, tapi lebih kepada pekuburan auliya’ para wali atau orang-orang yang dimuliakan.
Namun dalam beberapa keterangan yang lain, bisa juga makam disebut pekuburan bila makam (maqam) berarti al-dharih, kuburan yang megah. Dan istilah Al-dharih ini penulis banyak ditemukan di Petra (al-Batra’), ada Al-Dharih (pekuburan) Tentara Rumania, Ular, Jin dan kuburan lainnya.
Demikian dijelaskan Halimi Zuhdy, Dosen Bahasa dan Sastra Arab (BSA) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang; Wakil Ketua RMI PCNU Kota Malang, sebagaimana dilansir dari laman NU Online, Senin (16/9/2019).

Okz

No comments: