Beda Pendapat Ulama soal Tafsir Bukanlah Dosa

SESUNGGUHNYA Alquran Al-Karim itu adalah kitab yang mengandung mukjizat. Salah satu wujud mukjizat itu adalah kandungannya yang tidak pernah berhenti mengalir. Setiap saat selalu ada ilmu baru yang lahir dari Alquran.
Sehingga tiap ayat memang bisa melahirkan ilmu yang berbeda-beda, tergantung siapa yang mencoba menggalinya. Para ahli tafsir sendiri sesungguhnya punya latar belakang pendekatan yang bervariasi ketika menggali ayat-ayatnya. Ada yang mendekati penafsiran Alquran dari segi bahasa, ada juga yang menekankan dari segi ilmu fiqihnya, ada lagi yang menekankan dari segi sejarahnya, ada lagi yang menekankan dari segi semangat perjuangan dan jihad, ada pula yang menekankan dari segi tauhid dan keimanan. Dan masih banyak lagi corak dan ragam tafsir.
Namun dari kesemuanya itu, antara satu kitab tafsir dengan kitab yang lainnya tidak mengalami perbedaan esensi yang saling bertabrakan. Sebaliknya, masing-masing tafsir itu justru saling memperkaya tafsir lainnya. Suatu pelajaran menarik dan penting yang luput diungkap oleh sebuah kitab tafsir, akan kita temukan di dalam kitab lainya. Khusus dalam ruang lingkup tafsir hukum fiqih, bila terjadi perbedaan dalam menafsirkan suatu ayat, memang merupakan hal yang harus diakui keberadaannya. Namun perbedaan itu tidak timbul kecuali memang disebabkan oleh ayat itu sendiri yang memberi peluang timbulnya perbedaan penafsiran. Sehingga kita tidak bisa menyalahkan para ahli tafsirnya karena mereka saling berbeda kesimpulan.
Bahkan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai representasi dari Alquran yang berjalan, seringkali dipahami oleh para shahabat dengan versi yang berbeda-beda. Yang salah tentu bukan para sahabat, melainkan kalimat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam itu memang bisa dipahami dengan beberapa kesimpulan yang saling berbeda.
Misalnya ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpesan kepada pasukan untuk tidak salat Asar kecuali di perkampungan Yahudi Bani Quraidhzah. Sebagian pasukan mentaati perintah itu secara zahirnya, yaitu mereka tidak salat Asar meski matahari hampir terbenam. Sebab perjalanan mereka masih jauh dari tujuan. Barulah para malam hari mereka tiba dan sebagian dari mereka mengerjakan salat Asar di tempat yang ditentukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, meski waktunya sudah lewat.
Sebagian lagi tetap salat Ashar di jalan tepat pada waktunya, lantaran mereka memahami bahwa tujuan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mereka salat Asar di perkampungan Yahudi Bani Quradhzah adalah agar perjalanan mereka lebih cepat. Namun apabila kenyataannya target itu tidak tercapai, tetap harus menjalankan salat Asar para waktunya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam mendengar perbedaan pendapat ini, beliau tidak menyalahkan salah satunya. Keduanya dibenarkan meski saling berbeda secara nyata.
Maka demikian juga yang terjadi pada ayat-ayat Alquran, banyak di dalamnya kalimat yang bisa dipahami secara berbeda, tanpa harus keluar dari kaidah baku penafsiran. Di antaranya perbedaan para fuqaha dalam menafsirkan makna quru’ yang terdapat di dalam ayat berikut, “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri tiga kali quru’.”(QS. Al-Baqarah: 228)
Ketika para ahli tafsir merujuk kepada ahli bahasa arab, ternyata makna quru’ itu memang ada 2 macam yang saling berbeda. Makna pertama adalah masa haid sedangkan makna kedua adalah masa suci dari haid. Keduanya sama-sama disebut dengan quru’ dalam bahasa arab. Dengan demikian, satu ayat ini mungkin bisa ditafsrikan menjadi tiga kali masa haid, namun pada waktu yang sama bisa ditafsirkan menjadi tiga kali masa suci dari haid. Kesalahan bukan di tangan para mufassir, melainkan Allah Ta’ala sendiri yang menurunkan ayat ini.
Tentunya Allah Ta’ala kalau mau, bisa saja menyebutkan dengan kalimat yang jelas, tegas dan tidak mengandung makna ganda yang saling berbeda. Namun kenyataannya memang itulah yang ada. Sehingga kalau para ulama berbeda pendapat dalam menafsirknnya, bukan sebuah dosa. Dan syariat Islam menyadari kemungkinan terjadinya perbedaan dalam menafsirkan suatu ayat. Tidak ada yang hina dalam masalah perbedaan tafsir hukum ini. Bahkan sebaliknya, kita bisa merasa bangga dengan kekayaan khazanah ilmu hukum Islam dengan ada banyaknya variasi pendapat lewat perbedaan cara memahami suatu dalil.
Karena itu sejak dini para ulama salaf sudah mengembangkan sistem akhlak dan etika berbeda pendapat. Di mana intinya adalah mereka saling menghormati, menjunjung tinggi dan saling menghargai pendapat saudaranya yang sekiranya tidak sama dengan apa yang mereka pahami. Tidak pernah kita dengar para salafus shalih itu saling mencaci, saling memaki atau saling menghujat bahkan mengumbar aib saudaranya di depan khalayak. Akhlak mereka sungguh sangat mulia seiring bersama keluasan ilmu yang mereka miliki.
Keadaan ini seringkali berbanding terbalik dengan fenomena di masa kita sekarang ini. Begitu mudahnya orang-orang yang mengaku pengikut ulama salaf, namun perbuatan, perkataan dan akhlaknya justru menginjak-injak etika para salaf. Lidah mereka lebih sering mencaci maki orang lain ketimbang berzikir kepada Allah. Tulisan mereka lebih sering merupakan hujatan dan umpatan ketimbang ajakan. Bahkan seringkali merasa hanya kelompok mereka saja yang berhak mengeluarkan fatwa, sedangkan siapapun yang punya fatwa yang berbeda dengan mereka, meski datang dari tulisan para salafushshalih sendiri, langsung dihujat habis-habisan dan dituduh sebagai ahli bid’ah yang pasti masuk neraka. Nauzu billahi min zalik.
Padahal para salafus-shalih di masa lalu terbiasa dengan perbedaan pendapat. Justru ciri khas mereka adalah berbeda pendapat, namun tetap saling menyayangi bahkan sangat mesra. Caci maki, umpatan, hujatan dan tuduhan sebagai ahli neraka tidak pernah mereka contohkan. Sebab perbedaan pendapat dalam masalah hukum adalah sebuah keniscayaan, mutlak dan pasti terjadi.
Jangankan para ulama salaf, bahkan para sahabat ridhwanullahi alaihim pun seringkali berbeda pendapat. Padahal mereka hidup bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada sebuah era yang disebut dengan khairul qurun (masa terbaik). Tapi tidak satu dari sahabat itu yang memaki dengan sumpah serapah sambil menuding temannya sebagai calon penghuni neraka. Sesungguhnya apa yang dilakukan oleh segelintir orang yang kerjanya menyumpahi orang lain yang tidak sependapat dengannya bukanlah termasuk ahli salaf, karena nama dan realitanya tidak nyambung.
Semoga Allah Ta’ala menghindarkan kita dari kejahilan dalam memahami agama, serta mencairkan ketegangan di antara sesama umat Islam, serta menghimpun hati jutaan umat Islam dewasa ini dalam sebuah kecintaan kepada Allah Ta’ala. Sehingga mampu menerima perbedaan pendapat persis sebagaimana para salafus-shalih dahulu telah mempraktekkannya.

Wallah a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Oleh Ahmad Sarwat, Lc

No comments: