Menilik Hukum Tato dan Sejarahnya
Dunia memang sudah berubah. kalau dulu orang yang bertato itu biasa identik dengan pemain band metal, pemakai narkoba atau penjahat kelas kakap, tapi sekarang para perempuan pun sudah hobi bertato karena dianggap sebagai bagian dari “produk” kecantikan masa kini.
Beberapa bagian tubuh yang biasanya di tato seperti di punggung, belakang leher, lengan, paha, tangan, hingga beberapa bagian tubuh yang sensitif. Model tatonya pun bermacam-macam, dari tato gambar naga, ular, bebek, sampe tato hello kitty juga ada! Peminatnya pun sekarang mulai dari anak SMP, ibu-ibu rumah tangga, eksekutif muda, tukang becak sampai kalangan pejabat dan artis. Kalau saya tanyakan, “ngapain sih pake ditato kayak gitu? Jawabannya pun beraneka ragam, ada yang bilang “macho”, “keren”, “laki-laki banget”, “mau nyoba”, dan ada juga yang bilang “trend masa kini cuy!”
Tato berasal dari bahasa Tahiti “tatu” yang berarti tanda. Para ahli mengambil kesimpulan bahwa tato sudah ada sejak tahun 12.000 SM (Sebelum Masehi). Bangsa-bangsa peradaban kuno seperti Romawi dan Yunani telah mempergunakan tato sebagai tanda bagi suku meraka. Bangsa romawi memakai tato untuk menandai golongan budak dan para tahanan. Lain halnya dengan bangsa Yunani, mereka memakai tato sebagai tanda pengenal khusus bagi anggota mata-mata perang mereka saat itu. Suku-suku kuno lainnya pun seperti Suku Inca, Maori, Polynesians dll juga sudah memakai tato pada zamannya. Di Indonesia sendiri, diperkirakan bahwa seni tato ini berasal dari kepulauan Mentawai dan suku dayak di Kalimantan. Bahkan konon jika seseorang berhasil memenggal kepala musuhnya sampai lepas, dia berhak atas tato di tangannya. Jadi membunuh dulu baru dapat hadiah tato! (www.scarymovie.com)
Lalu bagaimana Islam memandang mengenai tato ini? Mari kita menelusurinya bersama. Di dalam Islam, Al-Qur’an dan As-Sunnah (Hadits) menjadi rujukan utama dalam setiap hal kehidupan. Semua permasalahan dalam kehidupan kita PASTI sudah ada petunjuk dan pemecahannya di dalam kedua guidelines tersebut, termasuk mengenai tato ini.
Allah SWT berfirman: “Dan aku (setan) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (An-Nisa`: 119)
Dalam ayat ini, tato dilarang karena merubah bentuk ciptaan Allah SWT. Dia Sang Maha Pencipta telah menciptakan makhluk-makhlukNya dalam kondisi dan bentuk yang paling sempurna. Susunan dan keteraturan yang telah diatur olehNya sangat indah. Kita diberikan dua mata, dua telinga, 1 hidung, 1 mulut, serta diberikan kulit yang bersih saat dilahirkan ke dalam dunia ini. Itulah bentuk ciptaan-Nya yang asli.
Lalu saat kita mentato, berarti ada suatu bagian tubuh kita yang berubah, dalam artian kulit yang tadinya bersih tapi sekarang ada gambar ular naga raksasa atau kulit yang tadinya mulus tiba-tiba muncul gambar tato hello kitty, dan seterusnya. Dan ini harus kita pertanggung jawabkan semuanya di alam kubur dan akhirat nanti saat kembali kepada-Nya. Karena kita bukanlah Al-Khaliq (Maha Pencipta), maka kita tidak berhak untuk merubah bentuk ciptaan-Nya yang sudah sempurna. Jadi, ini adalah alasan yang pertama mengapa tato diharamkan.
DALAM ayat ini, tato dilarang karena merubah bentuk ciptaan Allah SWT. Dia Sang Maha Pencipta telah menciptakan makhluk-makhlukNya dalam kondisi dan bentuk yang paling sempurna. Susunan dan keteraturan yang telah diatur olehNya sangat indah.
Kita diberikan dua mata, dua telinga, 1 hidung, 1 mulut, serta diberikan kulit yang bersih saat dilahirkan ke dalam dunia ini. Itulah bentuk ciptaan-Nya yang asli. Lalu saat kita mentato, berarti ada suatu bagian tubuh kita yang berubah, dalam artian kulit yang tadinya bersih tapi sekarang ada gambar ular naga raksasa atau kulit yang tadinya mulus tiba-tiba muncul gambar tato hello kitty, dan seterusnya.
Dan ini harus kita pertanggung jawabkan semuanya di alam kubur dan akhirat nanti saat kembali kepada-Nya. Karena kita bukanlah Al-Khaliq (Maha Pencipta), maka kita tidak berhak untuk merubah bentuk ciptaan-Nya yang sudah sempurna. Jadi, ini adalah alasan yang pertama mengapa tato diharamkan.
Selanjutnya hal ini diperjelas oleh Rasululullah SAW dalam hadits shahih-nya: “Allah SWT melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta disambungkan, wanita yang mentato dan yang meminta ditatokan.” (HR. Bukhari no. 5933)
Dari hadits ini jelas bahwa tato diharamkan oleh Allah SWT. Bahkan Dia mengancam akan melaknat siapa saja yang berani melakukan aktifitas tato, baik yang mentato maupun yang meminta untuk ditato. Melebar sedikit, di dalam hadits tersebut juga disinggung mengenai laknat Allah SWT bagi para wanita yang menyambung rambutnya (hair extention). Tapi di sini saya tidak akan membicarakan masalah dunia per-rambut-an karena saya bukan pakar rambut. Jadi jelas bahwa hadits dari Rasulullah SAW ini adalah alasan kedua mengapa tato diharamkan.
Selain itu, alasan ke 3 mengapa tato diharamkan karena itu adalah najis. Mengapa najis? Karena bercampur dengan darah, suatu zat yang najis. Saat orang ditato, tinta tato yang dimasukkan ke dalam tubuh akan bercampur dengan darah yang ada di dalam tubuh, sehingga gambar yang keluar di tangan adalah campuran antara tinta tato dengan darah yang ada di dalam tubuh. Jadi, di bagian luar tubuh kita terdapat darah kering yang telah tercampur dengan tinta yang membentuk tato. Lalu di saat kita shalat ataupun mengerjakan ibadah lainnya, maka shalat kita tidak sah karena adanya najis yang melekat, yaitu tato tersebut (karena bercampur dengan darah).
Jadi ini adalah alasan utama mengapa tato dilarang dan menyebabkan shalat atau ibadah lain kita tidak sah. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang mengharamkan darah, “Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi..” (QS. Al-Maidah : 3)
Ada juga pendapat lain yang menyatakan bahwa tato dilarang karena nanti air wudhu tidak akan masuk melalui kulit. Saya pribadi kurang sependapat dengan hal ini karena ini cukup lemah, dalam artian pendapat seperti ini bisa dipatahkan oleh para penggemar tato yang pintar-pintar berlogika hehehe. Jadi logika memang harus dilawan dengan pendekatan logika juga.
Pertama, mereka bisa bilang: “kalau memang air wudhu tidak masuk ke dalam kulit yang ditato, tapi kok keringat bisa keluar dari bagian tubuh itu?” Atau yang kedua, mereka akan bilang: “kita mentato hanya bagian tubuh yang tidak terkena air wudhu kok, seperti perut atau punggung. Jadi tetep boleh dong pake tato?” Nah pinter kan pertanyaan mereka. Jadi secara logika, alasan ke 3 yang paling tepat adalah bahwa dimanapun letaknya di bagian tubuh kita, tato itu adalah najis karena adanya percampuran antara tinta dan darah yang ada di dalam tubuh, dan itu menyebabkan ibadah kita seperti shalat tidak akan diterima karena jelas bahwa darah adalah najis.
ADA juga pendapat lain yang menyatakan bahwa tato dilarang karena nanti air wudhu tidak akan masuk melalui kulit. Saya pribadi kurang sependapat dengan hal ini karena ini cukup lemah, dalam artian pendapat seperti ini bisa dipatahkan oleh para penggemar tato yang pintar-pintar berlogika hehehe. Jadi logika memang harus dilawan dengan pendekatan logika juga.
Pertama, mereka bisa bilang: “kalau memang air wudhu tidak masuk ke dalam kulit yang ditato, tapi kok keringat bisa keluar dari bagian tubuh itu?” Atau yang kedua, mereka akan bilang: “kita mentato hanya bagian tubuh yang tidak terkena air wudhu kok, seperti perut atau punggung. Jadi tetep boleh dong pake tato?” Nah pinter kan pertanyaan mereka. Jadi secara logika, alasan ke 3 yang paling tepat adalah bahwa dimanapun letaknya di bagian tubuh kita, tato itu adalah najis karena adanya percampuran antara tinta dan darah yang ada di dalam tubuh, dan itu menyebabkan ibadah kita seperti shalat tidak akan diterima karena jelas bahwa darah adalah najis.
Hikmah Dilarang Bertato dari segi medis
Apa yang saya temui dalam setiap perintah atau larangan dalam Islam, pastilah terdapat suatu hikmah yang besar, termasuk di dalam dunia pertatoan ini. Berbicara dari segi medis, fakta menunjukkan bahwa orang yang bertato memiliki kesempatan besar untuk mendapatkan berbagai jenis penyakit di bawah ini secara gratis:
HIV / AIDS
Hepatitis B dan C
Tetanus
Abses atau bisul bernanah
Infeksi kronis
Migrain
Gangguan syaraf
Systemic lupus erythematosus atau penyakit Lupus
Dan berbagai macam jenis penyakit lainnya
Dr. Irma Bernadette Simbolon, dermatovenereulogist (dokter ahli kulit) dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menyatakan bahwa orang yang gemar merajah tubuh (bertato) sangat beresiko tinggi terserang berbagai penyakit. Arti merajah yaitu melukai badan dengan cara bertato atau tindik (body piercing). Ketika jarum tato mulai menusuk anggota tubuh, peluang untuk terluka sangat besar. Di luka itulah bermacam bibit penyakit mengintai untuk masuk ke dalam tubuh. Selain itu, luka yang ditimbulkan bisa menyebabkan iritasi yang berujung kepada infeksi dan berbagai jenis macam penyakit yang saya sebutkan di atas seperti hepatitis B dan C, Tetanus, Lupus, sampai HIV AIDS!
Risiko lain yang harus dihadapi adalah penggunaan jarum tato yang tidak steril. Tidak ada yang bisa menjamin bahwa para pentato menggunakan jarum yang steril dan baru, dan bukan jarum bekas pakai yang sudah dipakai berulang-ulang kali. Ya logisnya seperti ini saja, para pentato itu kan juga pebisnis yang mau cari untung dari kegiatan mentatonya. Jadi kalau dia bisa menghemat cost dengan cara penghematan jarum tato, kenapa tidak? Kalaupun dia tetap menggunakan jarum yang baru, tapi tetap saja ada kemungkinan dia lupa atau tidak bisa membedakan mana yang baru dan mana yang lama. [MuhammadAssad.
No comments:
Post a Comment