Gencatan Senjata di Kota Payakumbuh
Sebelum kota Payakumbuh di serah-terima dari pihak Belanda ke pihak Republik, terlebih dahulu diadakan gencatan senjata ( cease fire ).
Pada saat akan berlakunya gencatan senjata, pada tanggal 14 Agustus
1949, Letnan I Azhari Abbas datang ke Kubang Tungkek atas perintah
Komandan Pertempuran Limapuluh Kota Mayor A. Thalib. Tujuan
kedatangannya adalah untuk memberitahu bahwa nanti malam akan mulai jam
00:00 diberlakukan gencatan senjata dan sedapat mungkin pos musuh yang
ada di Tiakar Guguk sebelum jam 00:00 sudah dapat dikuasai. Untuk
melaksanakan perintah tersebut, Komandan Pertempuran tersebut mulai jam
19:00 mulai melakukan serangan terhadap pos musuh. Sampai jam 23:00
serangan dihentikan karena mendapat perlawanan dari musuh.
Besoknya,
hari Senin tanggal 15 Agustus 1945, satu regu pasukan Belanda datang ke
pos Republik dan mereka melambaikan tangan sambil berteriak : cease fire…cease fire….!!!
Dari pasukan Belanda yang maju adalah komandan peleton pos Tiakar Guguk
Sersan Mayor Tijdink, sedangkan dari pasukan Republik yang maju adalah
Opsir Muda Azwar Tontong. Waktu itu disepakti bahwa pos Republik
dijadikan sebagai tempat bertemukan pasukan Belanda dan Republik guna
membicarakan tindakan selanjutnya.
Sebelum
pasukan Republik masuk kota Payakumbuh, Komandan Batalyon 101 Brigade
Banteng yang baru dibentuk Mayor. A Thalib mengeluarkan maklumat no.1
yang juga disampaikan kepada Wali Perang dalam dan luar kota Payakumbuh,
Camat-camat Militer di Limapuluh Kota, Wedana-wedana Militer Limapuluh
Kota, Bupati Militer Limapuluh Kota, Komandan CPM Sub Detasemen I,
Komandan-komandan Kompi Batalyon 101, Komandan CPM Sub. Territorium IX,
Komandan Brigade Banteng dan Gubernur Militer Sumatera Tengah. Maklumat
tersebut berisi :
1. Sejak tanggal keluarnya pasukan Belanda dari daerah Payakumbuh, maka kota Payakumbuh adalah “Kota tertutup dan kota militer”.
2. Seluruh penduduk yang ada dalam kota dan sekitarnya tidak boleh keluar rumah diwaktu pasukan Belanda keluar kota Payakumbuh.
3.
Tentara Republik, PMT, BPNK dan lasykar-lasykar lainnya serta rakyat
umum bersenjata atau tidak untuk sementara belum diizinkan masuk kota
Payakumbuh, kecuali telah mendapatkan surat izin dari kami.
4.
Terhadap kejahatan-kejahatan seperti penculikan, pembunuhan,
perampokan, pengacauan dan kejahatan lainnya terhadap siapapun juga
termasuk bagi mereka yang selama ini pernah menjadi kaki-tangan Belanda,
sebagai pembalasan dendam terhadap orang-orang tersebut diatas, akan
diambil tindakan-tindakan militer dan dihukum berat menurut ketentaraan.
5.
Seluruh penduduk supaya tentram dan turut memelihara keamanan bersama
dan menginsyafi sedalam-dalamnya bahwa keselamatan dan keamanan serta
pemeliharaan jiwa dan hak milik siapa pun juga termasuk orang asing akan
dijaga sebaik-baiknya.
6. Jam malam (avonklo ) untuk kota Payakumbuh berlaku mulai pukul 18:00 hingga pukul 06:00.
7.
Kepada siapapun yang melanggar dan tidak mematuhi maklumat ini seperti
yang disebutkan dalam pasal-pasal diatas maka akan diambil tindakan
militer dan di hukum berat.
8. Maklumat ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan sampai pencabutan kembali.
Demikianlah
maklumat pertama dari Mayor A. Thalib selaku Komandan Batayon 101
Brigade banteng untuk menjamin keamanan, keselamatn serta ketertiban
umum dalam kota Payakumbuh dalam masa peralihan kekuasaan dari pihak Belanda ke Republik Indonesia.
Dedi Asmara / dari berbagai sumber
1 comment:
Urang ma min ?
Post a Comment